saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permintaan Irman Gusman untuk menggelar pemungutan suara ulang pada pemilihan DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar).
Atas pemberitaan tersebut, ia mengaku berterima kasih kepada pencipta dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang disebutnya berani menjunjung tinggi hukum dan prinsip demokrasi.
BACA JUGA: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai Irman Gusman berhak mengikuti pemilu DPD PSU di Sumbar.
“Saya bersyukur kepada Tuhan atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan bagi saya, tapi juga kemenangan bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Sumbar,” kata Irman Gusman yang dihubungi. ternyata menghadiri wisuda putrinya, Irvianjani Audriya Gusman di kampus Weinberg Collage of Art and Sciences, Northwestern University, AS, Selasa (11/6/2024).
Politisi berusia 62 tahun itu pun mengapresiasi keberanian MK mengutarakan pendapatnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin MK Kabulkan Permintaan PSU, Ini Alasannya
Menurut dia, banyak pihak yang tak menyangka permohonan pemungutan suara ulang (PSU) MK pada Pemilu Legislatif DPD RI daerah pemilihan Sumbar akan dikabulkan.
“Saya berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas keberaniannya mentaati hukum dan demokrasi,” jelasnya.
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
Irman Gusman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melaksanakan putusan MK secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan cara ini, menurutnya, KPU bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
“Kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen bangsa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Irman Gusman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Legislatif DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
Sementara itu, Irman Gusman membuka gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan agar hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi. , Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Perselisihan Irman Gusman dengan KPU bermula saat namanya dicopot dari DCT DPD RI Pemilu Legislatif.
Sebelumnya, nama Irman Gusman masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun KPU kemudian menghapus namanya dari DCT.
Mantan Ketua DPD RI ini kemudian menggugat KPU melalui Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
Namun Bawaslu tidak menerima permintaan Irman Gusman untuk dimasukkan dalam DCT.
Irman Gusman kemudian membuka perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang membuahkan kemenangan bagi dirinya.
PTUN memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman ke dalam DCT, termasuk mengeluarkan perintah kepada KPU untuk membuat Keputusan DCT baru untuk Pemilu Legislatif DPD RI 2024.
Namun keputusan PTUN Jakarta tersebut disinyalir tidak dipedulikan KPU karena tidak mengubah DCT Pemilu Legislatif DPD RI daerah pemilihan Sumbar, sehingga Irman Gusman tidak menjadi calon DPD RI pada pemilu tersebut.
Irman Gusman pun mengadukan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).
Atas pengaduan itu, DKPP menerima sebagian permintaan Irman Gusman.
DKPP dalam putusannya menyatakan seluruh pengurus KPU terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Setelah proses pemilu berjalan, Irman Gusman kemudian mengajukan sengketa pemilu ke MK.
Anehnya, Mahkamah Konstitusi menerima permintaan Irman Gusman untuk tetap mempertahankan PSU pemilu legislatif DPD RI di seluruh daerah pemilihan di Sumbar. (tanggal/tanggal)