Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 190 Butir Alprazolam di Koper Penumpang Pesawat

saranginews.com, Kualanamu – Petugas Keamanan Kualanamu membatalkan penangkapan psikopat kelas IV di Bandara Kualanamu pada Rabu (5/6).

Kepala Cabang Penyuluhan dan Pelayanan Penerangan Bea Cukai Kualanamu Sunisan mengatakan, timnya menemukan 190 butir pil alprazolam disembunyikan di balik pakaian di dalam tas penumpang beridentitas JK.

Baca juga: Bebas Rokok, Satpol PP Lombok dan Pajak Mataram serta Keringanan Pajak UMKM

Pengungkapan tersebut bermula dari analisis X-ray yang menunjukkan penumpang penerbangan Malindo Air transit dari Bangkok dengan rute Kuala Lumpur-Kuala Lumpur.

Pasalnya Bandara Internasional Kuala Lumpur menjadi salah satu penghubung utama masuknya barang-barang dari luar negeri.

Baca Juga: Bea Cukai Sikarang Musnahkan 4,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar, Simak!

Sunison menambahkan, Bea Cukai Kualanamu akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.

“Ini bukan hanya sekedar pekerjaan, tapi juga menegaskan kembali komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Sunisan. (mrk/jpnn)

Baca juga: Dinas Perpajakan dan Upaya Dinas Perpajakan Kota Bandar Lampung tingkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *