Usut Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Bos Sucofindo dan PGN

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa pejabat senior PT Perusahaan Gas Negara (PGN) hingga PT Sucofindo pada Senin (10/6).

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) antara tahun 2017 hingga 2021.

Baca Juga: Sekjen PDIP Diinterogasi Sebagai Saksi Komisi Pemberantasan Korupsi Dia sempat kedinginan selama 4 jam hingga ponselnya disita.

Delapan saksi hari ini dipanggil penyidik ​​KPK untuk mengusut korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupee.

Budi Prestio, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan dalam pernyataannya: “Hari ini kami harus memeriksa saksi korupsi pembelian dan penjualan gas.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi LPEI Panggil Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit

Delapan orang saksi dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, yakni Dirut PGN 2017–2018/Dirut PT Sukofindo 2023-sekarang Jobi Triananda Hasjim, Komisaris Utama PT Energi Inti Alasindo, Arso Sadevo, dan Sekjen PT PGN Bagas. .

Setelah itu, Dilo Seno Vidagodu, Direktur Infrastruktur dan Teknologi pada tahun 2016, Direktur Komersial PT PGN pada tahun 2019, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN pada tahun 2021 – saat ini Fajar Harianto Widodo dan sejak tahun 2011, Direktur Perusahaan Gas Bumi PT Isar CEO. Komisaris PT IAE sejak tahun 2006 – saat ini Iswan Ibrahim.

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Penambang SEED Amin Usai Penggerebekan

Terakhir adalah Octavianos Led Mad Ragavino, Kepala Divisi Pasokan Gas Bumi PT PGN dan Kepala Sektor Publik 2017-2020 Sunanto. Sekretaris Perusahaan PT PGN.

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus korupsi di PT PGN.

Kasus korupsi di anak usaha PT Pertamina sudah mencapai tahap penyidikan dan tersangka pidana sudah ditetapkan.

Pengusutan kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus korupsi tersebut telah merugikan negara ratusan miliar rupee, kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK diduga melakukan korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kedua belah pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PGN – kini General Manager PT Indonesia PT Asahan Aluminium (Inalum) dan Iswan Ibrahim, General Manager PT Isargas. (tan/jpnn)

Baca artikel lainnya… Sekjen Partai Rakyat Demokratik Iran masuk ke Gedung KPK untuk mengusut kasus suap Harun Masiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *