saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Group) Ik Sen serta penilai properti KJPP Chalimatus dan Pekan Satria Wicaksono pada Senin (10/6).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Otoritas Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan.
BACA JUGA: Pengusaha pertambangan Saeed Amin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi usai penggeledahan
Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Merah Putih Pemberantasan Korupsi, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK mencekal empat orang ke luar negeri selama enam bulan.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk mengusut kasus korupsi Harun Masiku
Mereka adalah Chief Financial Officer 3 Funding Divisi II LPEI Muhammad Praditiya, Direktur Utama 4 LPEI Arif Setiawan, Direktur Utama PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin dan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho.
Dalam mengungkap dugaan korupsi terkait pemberian kelonggaran ekspor kepada beberapa perusahaan oleh LPEI, Komisi Pemberantasan Korupsi (ARC) telah memeriksa 20 orang saksi.
BACA JUGA: Tanggapi seruan KPK, Sekjen PDIP Tegaskan Kembali Komitmen Penegakan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui telah mengumumkan pengusutan dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor yang dilakukan LPEI kepada sejumlah perusahaan pada Selasa (19/3).
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3).
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan, lembaga antirasuah menerima laporan dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023.
Pemeriksaan kemudian dilakukan hingga akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) melakukan pemeriksaan pada Februari 2024.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menemukan adanya dugaan kejanggalan yang dilakukan komisi keuangan di LPEI dalam penyaluran kredit ekspor. Negara diduga merugi Rp 766 miliar.
KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE.
Perusahaan distribusi bahan bakar minyak itu disebut mendapat pinjaman USD 22 juta dan Rp 600 miliar antara 2015-2017 (ton/JPNN)
BACA PASAL LAIN… Rencana KPK memanggil Hasto dinilai bias politik, bahkan menyinggung isu pilkada.