Tembak Mati Warga Karena Lalai, Polisi Ini Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Aneh bin Ajaib

saranginews.com, PALANGKA RAYA – Anggota polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah, Iptu ATW, warga Desa Bangka, Kabupaten Seruyan, divonis sepuluh bulan penjara oleh Hakim Kabupaten Palangka Raya. Pengadilan.

Vonisnya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tembak Pencuri TBS, Penjahat Mati, kata Komisaris Erlan Munaji kepada Chronicle

Ketua M Afan membacakan putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa ATW melakukan kelalaian sehingga menimbulkan luka pedih terhadap korban Jijik dan rekannya Taufiq.

Pengadilan memutuskan terdakwa bersalah karena lalai membunuh orang lain dan melukainya berat dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, kata Afan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raja, Senin.

Baca Juga: Polisi Tembak Dua Pencuri Motor yang Kabur Dor, Dor!

Pengadilan Negeri Palangka Raja mengurangi hukuman penjara terdakwa karena sudah pernah mendekam di penjara.

JPU dan kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding atas hukuman terdakwa.

Baca juga: Untuk Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Hadirkan Teknologi Turbo!

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Nugroho mengatakan, keputusan tersebut bukan merupakan kejutan bagi pihaknya karena sejak awal Polda Kalteng melaporkan kejadian tersebut kepada pelaku penembakan. Tersangka dijerat Pasal 351, 359, dan 360 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (KJATI) pun menggunakan pasal tersebut sebagai dakwaan.

“Tentu kami tidak kaget dengan putusan ini. Makanya kami LBH Palangka Raya dan koalisi sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Kalteng untuk memasukkan Pasal 340 ke dalam Pasal 338 KUHP. itu tercantum dalam fakta-fakta persidangan,” aku terdakwa. Namun surat kami tidak digubris oleh pihak kejaksaan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan penanganan kasus ini, jaksa meminta hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa.

Dalam kasus ini, pihak penuntut tidak ada bedanya dengan penasihat hukum/penasihat terdakwa karena dalam persidangan standar, pihak penuntut menerima uang sebesar Rp 70-100 juta dari keluarga korban dan terdakwa hanya diminta membayar selama satu tahun. .

“Sangat mengagetkan dan mengagetkan karena ganti ruginya bukan dari terdakwa melainkan dari pihak lain. Yang lebih mengagetkan lagi, hakim mempertimbangkan ganti rugi tersebut dan memvonis terdakwa 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU. keinginan,” kata Nugroho.

Dalam pengamatannya di lapangan, massa di luar gedung pengadilan dan keluarga almarhum Žižić meneriakkan “pembunuh” saat terdakwa meninggalkan ruang sidang. Bahkan, suasana di luar stadion sempat mencekam dan aman terkendali, serta tidak terjadi gangguan (kamtibma) terhadap ketentraman dan ketertiban umum. (antara/jpnn)

Baca Artikel Lainnya… Maluku Tabaos: Visi Maritim 2045 Bangkitkan Semangat Maritim Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *