Sindikat Jaringan Curanmor Ini Sudah Beraksi di 13 TKP

saranginews.com, Samarinda – Petugas Polsek Sungai Pinang menangkap komplotan pencuri sepeda motor (Koranmur) di 13 TKP dengan tiga pelaku beroperasi di Kabupaten Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Pelaku mencuri 13 unit sepeda motor,” kata Kapolsek Samarinda Ari Fazli saat jumpa pers di Polsek Sungai Penang, Senin.

Baca Juga: Bos Rental Mobil Patti Meninggal Usai Dirampok Maling,

Disebutkannya, ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah EH (42) sebagai eksekutor, DS (36) sebagai penyuplai atau sopir angkutan, dan AS (27) sebagai perakit atau perakit.

Menurut Ari, penghentian sementara serikat pekerja ini bermula dari adanya laporan atas nama MA yang menjadi korban pencurian sepeda motor N-MAX miliknya pada Rabu (29/5) pukul 03.00 Wita, di Jalan Pemuda IV Blok D, Temindung. Kelurahan Bermai Kota Samarinda. Estimasi kerugian sebesar Rp 28 juta.

Baca Juga: Menuju Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Bakal Kenalkan Teknologi Turbo!

Ia mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat ke TKP dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, E.H. yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor memberikan keterangan mengenai kejahatannya. Ia mengaku melakukan puluhan pencurian pada tahun 2024

Baca juga: Tapau Maluku: Bangkitkan Semangat Maritim Bangsa Menuju Visi Maritim 2045

Ari menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor ini adalah mengincar sepeda motor yang pegangannya terbuka, sehingga sepeda motor tersebut mudah didorong. Prosedur ini biasanya dilakukan saat fajar.

Dia mengatakan, pelaku utama adalah EH yang dibantu DS dalam mencuri sepeda motor.

Kompol Ari mengatakan, uang hasil curian itu dijual ke Amerika Serikat yang bertindak sebagai kolektor dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.

Dia mengatakan, pelaku asal Amerika kemudian menjual kembali sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp6 juta hingga Rp8 juta per unit.

Sepeda motor ini dijual di Kawasan Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Hasil kejahatan diserahkan melalui mobil Innova yang kami peroleh. Informasi tambahan, pelaku akan kembali dalam kasus pencurian pada tahun 2021, kata Ari.

Menurut Kapolri, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang pidana penjara dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya, diimbau untuk datang ke Polsek Sungai Pinang Samarinda. Mohon diingat, pelaku juga sudah banyak mengganti sepeda motor,” kata Ari. (ANTARA/JPNN)

Baca artikel lainnya… Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk mengusut kasus suap Harun Maseko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *