saranginews.com – JAKARTA – Departemen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan 37 bus wisata tidak layak pakai jalan raya.
Penemuan itu terungkap saat Departemen Humas Kementerian Perhubungan melakukan audit mendadak (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Purnawirawan Menteri Perhubungan Dicari Polisi dalam Kasus Pemerkosaan Anak
Riyapuddin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan hal ini patut menjadi perhatian.
“Kita lihat masih ada bus di daerah yang tidak beroperasi tanpa KP, ada juga yang beroperasi dengan KP namun sudah tidak berlaku lagi, dan ada juga yang belum memperbarui KIR-nya. Ini patut menimbulkan kekhawatiran,” kata Risyapuddin Nursin di Jakarta (10/6).
Baca: Kementerian Perhubungan rilis status kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang…
Pemeriksaan kendaraan wisata dilakukan di tiga titik kawasan Jakarta dan Bogor yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Inda dan Kawasan Rekreasi Tol Jagoravi 45A.
Sebanyak 160 bus diperiksa terkait hal ini. Dari 160 bus yang diperiksa, 123 bus sedang on road. 27 bus tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kenkana di Subang, jelas Kementerian Perhubungan
Risyapuddin mengatakan, beberapa bus di lokasi tersebut harus diganti karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Selain itu, ada PO bus yang memalsukan dokumen bukti telah menyerahkan e-test (BLU-e) dan kartu pelacakan (KP). Tiga bus kedapatan melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan tindakan penindakan, kata dia. dia menjelaskan.
Risyapuddin berharap semakin banyak bus yang mematuhi peraturan dan kebijakan terkait angkutan wisata. Selain itu, diharapkan tidak ada bus yang keluar jalan untuk mengangkut penumpang karena sangat berbahaya.
“Kami juga tidak segan-segan mengingatkan seluruh pengguna jasa untuk berhati-hati dalam memilih bus travel. Sebelumnya, Anda bisa mengecek keaslian bus melalui aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id,” ujarnya. . .
Pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas wisata dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan bersama Kepolisian, Dinas Angkutan Kabupaten/Kota, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Khusus untuk wilayah lain di Indonesia, hal ini dilakukan oleh Badan Pengelola Hak Atas Tanah (BPTD). (antara/jpnn)