Setelah Lakukan Penggeledahan, KPK Panggil Pengusaha Tambang Said Amin

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha tambang Said Amin pada Senin (10/6).

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Vidyasari memeriksa Komisaris PT Inti Sumber Daya Energi sebagai saksi dalam kasus uang tersebut.

Baca: Sekjen PDIP Hubungi Bhawan KPK untuk Usut Kasus Suap Harun Masiku

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Komisi Penipuan Merah Putih.

Budi mengungkapkan, tes yang dilakukan Syed terkait dengan jabatan ilegalnya. Artinya pendapatan dari produksi batu bara di Kabupaten Kukar.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDIP Tegaskan Kembali Komitmen Kepatuhan

“Saksi-saksi tersebut harus kita proses secara pidana atas tindak pidana yang meyakinkan akan kedudukannya dan bertentangan dengan tanggung jawabnya. Menerima uang setiap metrik ton produksi batu bara dari perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggerebek rumah pengusaha Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (6/6). Penyidikan kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Cooker Rita Vidyasari.

Baca Juga: Rencana KPK yang menyerukan hasto pemilukada juga dinilai bias politik. 

Penyidik ​​berhasil menyita beberapa mobil dari rumah Syed.

Rita terpidana kasus suap Rp 110 miliar dan suap izin sawit di Kutai Karnataka. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya 10 tahun penjara dan 6 bulan penjara subsider Rp600 juta.

Rita juga terlibat kasus suap penyidik ​​KPK Stephanus Robin Patju. Suap diberikan untuk penanganan kasus di KPK. (Tan/JPNN)

Baca Artikel Selengkapnya… KPK menyita ratusan mobil dan uang asing saat mengusut kasus Rita Vidyasari Trupti dan TPPU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *