Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk Diperiksa Kasus Suap Harun Masiku

saranginews.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Cristiano pada Senin menanggapi panggilan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto diperiksa sebagai saksi korupsi terkait pemilihan calon terpilih anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku (HM).

Baca Juga: Rencana KPK memanggil kembali Hasto disebut bermotif politik dan juga menyangkut pilkada. 

Sesuai janji saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya datang hari ini bertemu atas undangan Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya dan membenarkan KPK telah memanggil dirinya sebagai saksi.

Baca Juga: Dewan Pers disebut membenarkan dalil tim kuasa hukum PDIP terkait pemanggilan Hasto oleh Polda Metro.

“Saya akan sampaikan kabar terbaiknya, saya sudah dipanggil sebagai saksi. Jadi bersabarlah, setelah itu saya akan berikan siaran pers selengkapnya,” ujarnya.

Selain itu, Harun Masiku juga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus pemberian hadiah atau janji kepada pejabat publik dalam pencalonan calon anggota DPR RI terpilih tahun 2019. 2024 di Komisi Pemulihan Umum. (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga: Maluku Tabaos: Revitalisasi Sikap Maritim Bangsa Menuju Visi Maritim 2045

Namun Harun Masiku hilang dari penyidik ​​KPK hingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Selain Harun, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Wahiu Setiawan.

Wahiu Setiawan yang terpidana kasus yang sama dengan Harun Masiku. Pembebasan bersyarat dari hukuman 7 tahun di Semarang, penjara kelas I di Kedungpan, Jawa Tengah.

Wahiu Setiawan dipenjara berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus -TPK/2020/PT DKI ju. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahiu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar 200 juta dolar dengan syarat apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Wahiu juga diberikan hukuman tambahan berupa perampasan hak politik memegang jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Sebelumnya, putusan kasasi Wahiu Setiawan adalah pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta untuk pidana penjara 6 bulan serta pencabutan hak politik menduduki jabatan publik dalam jangka waktu 5 tahun. kalimat dasar (antara/jpnn)Video terpopuler saat ini:

Baca artikel lainnya… Demi Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Kenalkan Teknologi Turbo!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *