Satpam PT SKB Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

saranginews.com, Jakarta – Dua petugas keamanan PT SKB bernama Jumadi dan Indra mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Direktorat Reserse Kriminal Polri mengidentifikasi tersangka.

Sekadar informasi, keduanya ditangkap pada 2 Mei 2024 dan kini ditahan.

Baca juga: Sedih! Satpam sebuah SMP di Bantur diserang hacker pelajar.

Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan, kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024.

Mereka merupakan satpam PT SKB yang merupakan pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA: Calon Legislatif Republik Demokratik Rakyat Korea Aceh Tamion Dibawa ke Balesiklin, Kasusnya Serius

Arifuddin menggugat penangkapan tersebut karena dilakukan tanpa surat perintah.

“Surat perintah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka baru akan dikeluarkan besok, artinya klien kami ditangkap terlebih dahulu baru akan dikeluarkan suratnya,” kata Arifuddin usai sidang perdana, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Calon Legislatif Terpilih Ditangkap di Bareskrim Terkait Kasus Sabu 70 Kg

Lebih lanjut Arifuddin menjelaskan, pembatalan sertifikat HGU tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanahan. Namun keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang saat ini sedang menjalani proses pembatalan di Mahkamah Agung.

Saingan Mainur yang juga kuasa hukum Jumadi dan Indra menyoroti alasan pengajuan praperadilan.

Rival mengatakan, dalam proses penangkapan aparat penegak hukum tersebut melanggar prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Sebab penangkapan dilakukan sebelum surat perintah dikeluarkan.

Surat perintah tersebut harus dikeluarkan paling lambat pada hari penangkapan. Namun yang terjadi, surat itu dikirim sehari setelah penangkapan.

Sedangkan untuk pelanggaran lainnya prosesnya sangat singkat, penahanan SPD, penangkapan, Springdick selesai sekitar satu hari, katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan pasal yang disangkakan, seharusnya kliennya tidak ditahan karena usianya kurang dari satu tahun. Pihak lawan juga mempertanyakan urgensi penahanan kliennya.

Dia mengatakan penahanan penting jika ada kekhawatiran mengenai pelarian atau penghancuran barang bukti.

Kemampuannya hanya merasa aman. Kami yakin ada pelanggaran sehingga kami mengajukan permohonan praperadilan,” ujarnya.

Saingan mengaku siap melawan ketidakadilan ini. Dia dan tim akan menghadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli dalam persidangan kali ini.

Agenda sidang perdana ini semata-mata untuk meninjau berkas permohonan praperadilan pemohon.

Pengadilan juga menentukan agenda sidang berikutnya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan tergugat.

Hakim kemudian memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (11/6/2024), dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa. (Jumat/Jepang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *