Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Langsung Harmonisasi

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC) Hasim Asi’ari mengatakan partainya sedang dalam proses negosiasi sebelum merevisi aturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) terkait syarat usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan pers mengenai langkah KPU selanjutnya menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batasan usia calon kepala daerah.

BACA JUGA: Menanggapi Putusan Pengadilan Tinggi, Kesang Pangarep Berani Bicara Kebenaran

“Iya, sedang dibahas dan disepakati dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Hasim saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/06). 

Setelahnya, ia mendapat pertanyaan dari sekelompok jurnalis tentang kemungkinan penerapan pembatasan usia bagi kontestan pilkada pada kontestasi politik 2024.

BACA JUGA: Polisi yang Istrinya Dikremasi di Pemakaman Resmi di Jombang

“Kami masih mendiskusikannya,” kata Hasim.

Setelah itu, kelompok media kembali menanyakan tujuan KPU menyusun aturan teknis syarat usia calon kepala daerah secara utuh.

BACA JUGA: Ditanya Peluang PDIP Pilih Anya di Pilgub Jakarta, Puan: Menarik Lagi

Dia menjawabnya dengan mengatakan itu setelah keputusan. 23 P/HUM/2024 Munculnya Mahkamah Agung sedang dibicarakan antara KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ya dibicarakan karena kalau bicara harmonisasi, ada KPU sebagai pihak yang melakukan harmonisasi, lalu ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu. itu masih dalam pembahasan,” kata Hasim.

Ia mengatakan, usia seseorang yang dapat dipertimbangkan menjadi calon bupati diukur pada saat calon tersebut dilantik pada 22 September 2024 atau belum dilantik pada pelantikan.

“Kalau pelantikan ini misalnya, KPU belum tahu, karena begitu pelantikan selesai, bukan lagi domain KPU, pilkada,” ujarnya.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 tentang Persyaratan Usia Calon Eksekutif di Daerah Pemilihan dibatalkan oleh Hakim Tinggi Julius, Agun Cherah Bangun, dan Jodi Martono Wajunadi.

Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Garda Revolusi Indonesia (Garuda), menjadi penggugat putusan tersebut.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, seseorang yang telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, dan calon bupati dan wakil bupati atau walikota atau wakil walikota, apabila ia telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun 25 .waktu peresmian. , bukan saat ditunjuk oleh KPU. (ast/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *