Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Ditahan Polda Jatim

saranginews.com – SURABAYA – Polda Jawa Timur menahan Brigadir FN pelaku pembakaran istrinya Brigadir RDW polisi hingga korban meninggal dunia di Mojokerto. 

Hasil kasus langsung dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) menunjukkan tersangka ditahan di Mapolda Jatim, kata Kabid Perhubungan Polda Jatim Kompol Dirmanto di Surabaya. , Senin (10/6). 

BACA JUGA: Polisi Bakar Pria Judi, Penyidikan Resa Permalukan Polisi.

Dirmanto mengatakan, pelaku diyakini ada tiga orang pejalan kaki yang harus ditangani, tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Polda Jatim.

Dirmanto mengatakan, pasca kejadian tersebut, saya menduga ada baiknya korban ditolong, dimana Brigadir FN mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Tangan kanan dan kirinya terbakar, saling berhadapan, ujarnya.

Baca Juga: Bripda AM Rampas 4 Senjata Polisi, Kapolres Yalimo Irjen Fakhiri Dipecat

Selain itu, Dirmanto mengatakan, ada lima orang saksi dan dua orang ahli yang diperiksa, yakni seorang psikolog forensik dan seorang psikiater.

Panglima Polri mengatakan, hak khusus atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sesuai pasal. 3. “Semua kejahatan yang dilakukan oleh manusia dan kegiatan kriminal tidak boleh dipublikasikan di media, karena hal ini bersifat rahasia.” dia berkata.

BACA JUGA: Alasan Polisi Bakar Istrinya di Mojokerto Sudah Diketahui

Diketahui, Brigadir FN yang bertugas di Polres Mojokerto diduga melakukan pembakaran terhadap istrinya, Brigadir RWD, di rumahnya di Mapolres Mojokerto, pada Sabtu (8/6) dini hari.

 Brigadir RWD dirawat di ruang ICU RS Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena mengalami luka bakar 96 persen. Namun nyawanya tidak terselamatkan. Ia meninggal pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

Brigadir FN didakwa dengan Art. 44 Ayat 3 Baris 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *