Polisi yang Dibakar Istri Dimakamkan Secara Kedinasan di Jombang

saranginews.com, JOMBANG – Jenazah anggota Polsek Jombang Samapta Brigadir Rian Dwi Wicaksono alias RDW (27) yang tewas usai dibakar istri polisi Brigadir FN dimakamkan bersama keluarganya di pemakaman barangay. sumber , Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan, pemakaman dilakukan secara sah.

BACA JUGA: Polisi Bakar Suaminya yang Judi, Analisa Reza Diubah Polisi

“Polsek Jombang menggelar pemakaman bagi Polres Jombang,” ujarnya di Jombang, Minggu malam (9/6).

Ia mengatakan, sebelum kejadian tersebut, pada Sabtu (8/6) pagi, almarhum masih bekerja di Polres Jombang.

BACA JUGA: Motif Polisi Bakar Suaminya di Mojokerto, Terungkap

Saat ini, almarhum juga dikenal sebagai polisi yang baik.

“Kemarin saat saya sedang bekerja saya bertemu dengannya, anaknya baik-baik saja dan sejauh ini tidak ada masalah,” ujarnya.

BACA JUGA: Sebelum membakar suaminya yang juga seorang polisi, Brigadir FN mengancamnya

Pemakaman berlangsung cepat. Pihak keluarga turut serta mengantarkan korban hingga tujuan akhirnya.

Peristiwa mengenaskan menimpa Brigadir Rian Dwi Wicaksono, istrinya, seorang anggota polisi, Brigadir FN, membakarnya.

Sedangkan Brigadir FN bertugas di Polres Mojokerto Kota. Pasangan suami istri tersebut tinggal di kompleks asrama Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, pada awalnya, cerita istrinya yang dibakar suaminya disebabkan oleh perselisihan keluarga.

Ini perselisihan keluarga dan kebetulan sama-sama anggota Polri, kata Daniel di Mojokerto.

Brigadir RWD menjalani masa pemulihan di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena mengalami luka bakar 96 persen.

Namun nyawa korban tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

Penyidik ​​Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pun menetapkan Brigadir FN sebagai tersangka.

Direktur Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto Surabaya mengatakan, Direktur Polda Jatim Irjen Imam Sugianto pun mengungkapkan kesedihan mendalam atas kejadian tersebut.

Ia menegaskan, proses hukum terus berjalan terkait isu pembakaran istri istrinya, salah satunya soal penetapan jabatan Briptu FN.

Pihaknya mengungkapkan, penyidik ​​sudah menahan tersangka. Namun, dari sudut pandang ideologi, FN rentan dan mengalami banyak penderitaan.

Terkait persoalan yang disangkakan Brigadir FN, Dirmanto mengatakan dari hasil penyidikan, penyidik ​​menggunakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Saat ini kami masih menggunakan catatan KDRT dan KDRT,” ujarnya (ant/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *