Polisi Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka Perkelahian yang Menewaskan 1 Orang di Pati

saranginews.com, PATI – Polisi menetapkan tujuh tersangka terkait tawuran dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Provinsi Pati, yang menewaskan satu orang.

“Dari tujuh tersangka, tiga orang anggota kelompok ABCD dan empat orang warga Kampung Hening,” kata Kasatreskrim Polres Pati Kompol M. Alfan Armin di Pati, Senin.

BACA JUGA: Kemunculan Pemuda Bikin Tawuran Massal di Bali, Kapolda Geram

Dikatakannya, satu orang anggota kelompok ABCD berinisial WG (21) meninggal dunia. Korban luka dikabarkan adalah RS (15) asal Kampung Hening, warga Desa Undaan, Provinsi Kudus.

Ia menambahkan, penyebab meninggalnya korban WG (21) karena ditusuk dengan sabit yang menusuk paru-paru dan jantungnya hingga menimbulkan pendarahan.

BACA JUGA: Dua Pemuda Bertengkar Karena Gadis, Berujung Tawuran Massal di Bali

Mengetahui salah satu korban tewas, kedua kelompok pun melarikan diri dari lokasi duel.

Selain menangkap tujuh orang, polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor, 10 pucuk senjata api, pakaian korban luka, dan 11 unit telepon genggam.

BACA JUGA: Akhir Perkelahian di Desa Bule, Seorang Polisi Jadi Korban Pengeroyokan

Ia mengungkapkan, pertarungan tersebut bermula saat kedua kelompok saling menantang melalui situs jejaring sosial Instagram.

Pada Jumat (7/06) sekitar pukul 17.00 WIB, kelompok Kampung Hening menantang kelompok ABCD dan sepakat melakukan perlawanan di lokasi perbatasan Jalan Sukolilo-Prawoto di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

Kelompok Kampung Hening membawa rombongan berjumlah 10 orang lebih yang mengendarai sepeda motor dan bersenjatakan senjata tajam, sedangkan kelompok ABCD tiba di lokasi kejadian pada pukul 00.15 WIB. Kedua kelompok saling berduel.

Atas perbuatannya, salah satu pelaku melanggar Art. 340 KUHP dan Pasal. 338 KUHP yang terhindar dari hukuman 20 tahun penjara, sedangkan enam sisanya dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *