Menteri LHK Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Manggala

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meresmikan 2 (dua) unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kawasan Gedung Manggala Wanabakti, Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, Minggu, (9/6/2024).

“Pemasangan 2 (dua) unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan ekologi kendaraan listrik di Indonesia,” kata Menteri Siti saat memberikan sambutan. Peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebagai salah satu kegiatan memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) tahun 2024.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, KLHK dan Warga Gelar Aksi Bersih di Pantai

SPKLU di Manggala Wanabakti dilengkapi dengan 2 tipe yaitu fast dan medium charge, dengan waktu pengisian mobil hanya 30 menit dan harga Rp 2.466,78/KWh.

“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran A Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini dimaksudkan sebagai contoh dan dapat diterapkan oleh unit lainnya. Selain itu, kami juga sudah mulai melakukan konversi sepeda motor konvensional milik KKL- Sampah para pegawai menjadi kendaraan listrik bersama masyarakat lansia,” kata Menteri Siti.

Baca Juga: Kejar Target PCB Gratis 2028, KLHK dan UNDI Siapkan Proyek Pengelolaan Tahap 2

Sebelum peresmian SPKLU, KLHK melakukan kampanye penggunaan kendaraan listrik berupa fun ride atau konvoi sepeda motor listrik dari Kantor Pusat KLHK Kabon Nanas hingga Mangala Kementerian. Lingkungan Hidup. dan kehutanan. Kantor pusat Wanabakti menempuh jarak sekitar 12,3 km.

Inspirasi untuk perlindungan lingkungan

Baca juga: KLHK Tangkap Mantan Kepala Desa di Rio Setelah Buron 4 Bulan, Kasusnya Serius.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berharap kampanye penggunaan mobil ramah lingkungan ini dapat menginspirasi banyak orang untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga lingkungan.

Menteri Siti mengatakan: “Mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal perubahan besar menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Menteri DKI mengapresiasi peran aktif pihak-pihak yang mendukung acara ini, seperti komunitas sepeda motor listrik dan para sponsor yang mendukung acara ini, khususnya PT. PLN (Persero) yang membantu pembangunan SPKLU.

Dengan SPKLU, pengguna kendaraan listrik kini memiliki akses yang lebih mudah dan nyaman dalam mengisi baterai kendaraannya. Adanya SPKLU ini menunjukkan bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan sangat serius dalam membangun infrastruktur yang memadai untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi pengendalian polusi udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan diluncurkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan raya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik dalam negeri, serta membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian listrik yang tersebar di beberapa wilayah.

Komitmen untuk mendukung teknologi ramah lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Kami telah mengembangkan berbagai program dan kebijakan untuk mendorong inovasi dan investasi di bidang kendaraan listrik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L, yang mengatur mengenai hasil uji emisi dengan hukum. persyaratan administratif. membayar pajak mobil

Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, pemerintah juga meningkatkan program pemantauan kualitas udara dan pengendalian emisi.

Melalui kerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga, program seperti uji emisi kendaraan dan penegakan peraturan emisi gas buang terus dioptimalkan.

Berdasarkan data Si-Umi (Sistem Pemeriksaan Emisi Nasional KLHK) per 2 Juni 2024, sebanyak 20.119 kendaraan bermotor telah diperiksa KLHK bersama pemerintah daerah dengan tingkat kepatuhan 88 persen.

Persentase ketidakpatuhan tertinggi dilakukan oleh kendaraan roda 4 berbahan bakar diesel dengan 29 persen melebihi baku mutu emisi, dan kendaraan roda 4 berbahan bakar bensin hanya melebihi 6% dari baku mutu emisi. Jadi sepeda motor melebihi baku mutu emisi sebesar 22 persen.

Pemerintah juga mendorong pengembangan angkutan umum berbasis listrik, seperti bus listrik, untuk mengurangi jumlah kendaraan berbahan bakar fosil di jalan raya.

Semua langkah tersebut menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia (jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *