Menjelang Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Terbaru Verval Data Honorer

saranginews.com – KAPUAS HULU – Panselnas CASN belum mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Adji Winursito menyampaikan informasi terkini terkait verifikasi dan validasi (verval) non-ASN atau honorer yang akan ditugaskan menjadi PPPK.

BACA JUGA: Formasi CPNS 2024 di Kementerian ini Lebih Banyak dari PPPK

Adji mengatakan, saat ini BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan verifikasi faktual terhadap data non-ASN yang masuk pendataan BKN pada tahun 2022.

Dengan kata lain, proses verifikasi masih berjalan terhadap penerima honorer yang masuk ke database BKN.

BACA JUGA: PPPK juga menerima gaji khusus yang dibayarkan sebelum Idul Adha

Diketahui, hanya mereka yang mendapat kehormatan masuk ke database BKN yang akan dipanggil PPPK.

Meski demikian, belum ada jaminan seluruh penerima honorer yang masuk dalam database BKN akan ditetapkan menjadi ASN PPPK tahun ini.

BACA JUGA: Apakah Penerima Penghargaan di Database BKN seluruhnya akan PPPK 2024? Itu tidak mudah, Ferguso

Meski proses verifikasi data honor belum selesai, calon pelamar diminta mempersiapkan pendaftaran PPPK 2024.

“Saat ini kami masih menunggu jadwal pembukaan seleksi CASN dari Badan Kepegawaian Negara, calon perlu mempersiapkan diri,” kata Adji Winursito, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu (8/6).

Adji menjelaskan formasi penerimaan CASN Kapuas Hulu tahun 2024 sebanyak 3.071 orang.

Adji berharap calon calon yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CASN benar-benar mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi, termasuk terkait persyaratan administrasi.

Terkait mantan narapidana, jika bisa mendaftar CPNS 2024, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mantan narapidana tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.

“Ada persyaratan khusus dalam aturan ini, calon harus membuktikan memiliki surat keterangan kelakuan baik (SKKB) atau SKCK, karena mantan narapidana tidak bisa mengikuti seleksi,” jelas Adji.

Dalam kesempatan yang sama, Adji mengingatkan agar calon CPNS 2024 dan PPPK 2024 tidak tergiur dengan iming-iming pihak tertentu yang mengaku bisa lulus dengan syarat memberi kompensasi atau bayaran. (sam/antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *