saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dietgen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dietgen PAS) Ketua Satgas Humas DD Idur Eka Saputra Mohammad Riziq Shihab hari ini, Senin 10 Juni 2024
Masa penasihat Dedi Habib Riziq berakhir karena berakhirnya masa penasihat masyarakat berdasarkan keputusan pengadilan atau keputusan menteri atau pimpinan lembaga.
Baca Juga: Habib Rizieq Siap Bela Aksi Mahasiswa Melawan Bandit.
“Masa berlaku arahan tersebut habis pada 10 Juni 2024 dan telah menerima surat penghentian arahan yang ditandatangani Kepala Bapas (Lapas) Divisi I Jakarta Pusat,” kata Dedi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Setelah DD bebas bersyarat lebih awal dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022, Rizik Shihab mengaku melakukan pembinaan sistematis di Bapas Unit 1, Jakarta Pusat.
Baca juga: Hak Pendukung Tuntutan Habib Rizik: Kecurangan Pemilu Harus Ditangani di DPR
“Bagi yang mengikuti pembinaan di Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat, akan melaksanakannya sesuai program Pembina Komunitas Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat,” ujarnya.
Kuasa hukum Riziq Shihab, Aziz Januar membenarkan kliennya telah menyelesaikan seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat.
Baca juga: Maluku Tabaos: Bangkitkan Semangat Maritim Bangsa dalam Visi Maritim 2045
Pembebasan Rizik diumumkan dalam Proklamasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1508.PK. Pada Tahun 05.09 2022 Kalimat Pembebasan Bersyarat Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 20 Juli 2022
“Pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024, klien kami telah menyelesaikan seluruh tahapan pembebasan bersyarat sesuai hukum atas perkara pidana yang menjeratnya,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Saat Aziz keluar dari penjara, Rizik Shihab mengatakan kliennya tidak akan terikat dengan aturan Bapas Jakarta Pusat yang sudah ia jabat selama dua tahun terakhir atau lebih.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakan beliau selama masa tenggang,” kata Aziz.
Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Juni 2021 atas kasus tes usap di RS Umi Bogor.
Sementara pada November 2021, MA mengurangi hukuman penjara Riziq Shihab menjadi dua tahun.
Mantan pimpinan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) pemerintah itu juga divonis delapan bulan penjara karena melanggar pembatasan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung. Kabupaten Bogor.
Jadi, Rizik akan menjalani masa percobaan pada 20 Juli 2022, dengan jadwal masa tahanan 12 Desember 2020, batas akhir masa hukuman 10 Juni 2023, dan masa percobaan berakhir pada 10 Juni 2024. (antara/jpnn) diterima.
Baca artikel lainnya… Demi Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Kenalkan Teknologi Turbo!