FGD Lingkungan di Unair, Ketua DPD RI Dukung Penguatan Hukum yang Menekankan Antroposen

saranginews.com, JAKARTA – Presiden DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Universitas Airlangga bertema ‘Hukum di Antroposen dalam Konteks Indonesia’ yang berlangsung pada Senin (6/10 /2024).

Kontributor utama FGD adalah Profesor Mas Achmad Santosa, dari Universitas Indonesia yang juga merupakan pendiri ICEL (Indonesian Center for Environmental Law). 

BACA JUGA: Bertemu GPN 08, DPD Presiden RI Siap Cari Presiden Terpilih Prabowo untuk Perkuat Pancasila

Saya kira ini penting, agar masa depan bumi semakin maju. Apalagi dengan adanya ancaman perubahan iklim yang bisa sangat mengganggu bumi dan isinya” Saya selaku Presiden Presiden DPD RI tentunya mendukung penguatan undang-undang lingkungan hidup dan pendekatan antroposen (hubungan manusia dan alam yang terbarukan),” kata LaNyalla. 

LaNyalla mengatakan, sebagai wakil daerah, DPD RI lebih berkepentingan untuk menjaga alam dan masyarakat adat, namun DPD RI tidak mempunyai kewenangan untuk menjaga undang-undang sehingga hanya sebatas memberikan nasihat kepada DPR RI.

BACA JUGA: Ketua DPD RI dukung penuh visi Prabowo kembali ke Pancasila

Dalam peran pengawasannya, DPD RI bisa melakukan banyak hal. Termasuk prosedur pemantauan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan mendekatnya zaman antroposen melalui Al-Quran.” Terdapat 9 ayat dalam Al-Quran tentang lingkungan hidup yang mempunyai kewenangan bagi umat manusia untuk menjaganya dan tidak melakukan kerusakan yang akan berdampak buruk pada keseimbangan kehidupan. di bumi,” jelas LaNyalla. 

BACA JUGA: Menuju kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, Yamaha akan memperkenalkan teknologi turbo!

Senator asal Jawa Timur ini menyampaikan apresiasinya kepada ICEL, sebagai organisasi sosialis yang terus berkontribusi terhadap isu lingkungan hidup. Sebab, peran penting masyarakat sipil adalah sebagai penggerak gerakan hukum lingkungan hidup. Bahkan juga untuk melahirkan teori-teori hukum baru. 

“Saya juga mendorong lembaga pendidikan untuk memikirkan pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian dari pendidikan umum di semua program studi. “Sehingga dapat menjadi pengetahuan dan pemahaman seluruh lapisan masyarakat, karena dapat menambah pengetahuan umum,” ujarnya.

Dalam FGD tersebut, Profesor Mas Ahmad memberikan empat gagasan praktis menuju keberlanjutan hukum lingkungan hidup dengan pendekatan antroposen.

Pertama memperkuat penelitian, kedua mendorong pengambil kebijakan memperkuat Antroposen. Ketiga, memperkuat jaringan keilmuan dan keempat, memadukan kurikulum hukum lingkungan hidup dengan pendekatan antroposen. (kanan/jpnn)

BACA SELENGKAPNYA… Maluku Tabaos: Memperbaharui semangat maritim bangsa menuju visi maritim 2045

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *