Diperiksa Sebagai Saksi oleh KPK, Sekjen PDIP 4 Jam Kedinginan Sampai Ponsel Disita

saranginews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDP) Hasto Christianto mengatakan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tanpa proses dan aturan hukum dalam penyidikannya.

Hasto mengatakan, dirinya sengaja datang sebagai warga negara yang taat hukum, namun penyidik ​​KPK malah melakukan hal sebaliknya.

Baca Juga: Sekjen PDP Disebut Selalu Hadapi Hukum Saat Kritik Pemerintahan dan Musim Politik

Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan niat baik sebagai warga negara yang taat hukum. Saya berada di ruangan yang sangat dingin selama kurang lebih 4 jam dan bertatap muka dengan peneliti selama minimal 1,5 jam dan sisanya dibiarkan dalam suhu dingin. kata Hasto usai diperiksa penyidik ​​di Gedung Merah Putih BPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Hasto mengatakan persidangannya belum masuk dalam pokok perkara.

Baca Juga: Sekjen PDP Tiba di Gedung KPK untuk Selidiki Kasus Suap Haroon Masiku

Sebaliknya Hasto menyebut Keske merupakan tipu muslihat saat menginterogasi jajarannya yang disebut Kusnadi oleh penyidik. Penyidik ​​KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil Hasto.

Dia bilang dia akan menemuiku, tapi kemudian tas dan ponselnya diambil atas namaku.

Baca juga AD: Dewan Pers Disebut Konfirmasi Argumentasi Tim Kuasa Hukum PDIP Soal Pemanggilan Polda Metro Hasto

Hasto menyita telepon genggamnya saat melawan penyidik. Dia menilai penyidik ​​telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ini semacam fair play, hak akses penasehat hukum harus dipenuhi oleh penegak hukum,” kata Hasto.

Politisi asal Yogyakarta itu menyayangkan sikap penyidik ​​yang tidak mengizinkannya menghadirkan kuasa hukum selama persidangan.

“Kami bertengkar karena saya tahu, sebagai saksi dalam hukum pidana, saya berhak didampingi penasihat hukum. Lalu akhirnya saya putuskan untuk melanjutkan persidangan di lain waktu,” jelas Hasto.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Patra Jane mengatakan, penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik ​​harus sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggeledahan dan penyitaan tentu wajib dan mencurigakan. Mengapa? Sebab, penyidik ​​hanya bisa menanyakan langsung kepada yang bersangkutan Dan yang kedua, tentunya menjadi pengingat bahwa setiap proses pembuatan undang-undang juga harus bersifat prosedural, tidak memihak, kata Patra.

Patra menjelaskan, Hasto secara sukarela bergabung dengan K.P.K. Meski demikian, Patra menyayangkan sikap penyidik ​​KPK yang bertindak tidak sesuai etika dan hukum.

“Pak Hasto datang gotong royong, beliau datang sebagai warga yang patuh, beliau datang sebagai redaksi PIOM Perhuangan yang menghargai proses, tapi begitulah adanya. Apalagi masyarakat awam, apalagi yang mungkin tidak punya kantor. (tan/ jpnn) )

Baca artikel lainnya AD… Jaksa menyebutkan data pemeriksaan seluruh terdakwa Hasto Cristiano tidak terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *