saranginews.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan banyak permintaan perlindungan baru, terutama dari para saksi, terkait kasus pembunuhan Weena dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
LPSK Wakil Presiden Bapak Supriati mengatakan formulir permohonan sudah diserahkan. Namun karena masih dalam tahap penyidikan dan harus diputuskan dalam sidang pengadilan LPSK, maka bantuan tersebut diberikan atau tidak, tidak dikabulkan.
Baca Juga: Keluarga Terdakwa dan Kuasa Hukum Minta Perlindungan Hukum ke Peradi dalam Kasus Veena Cirebon
“Pemohonnya ada tiga atau empat, tapi masih kami pelajari. Jadi belum bisa diajukan,” kata Supriati di Bandung, Sabtu.
Dikatakan pula, penentuan persetujuan permohonan bantuan LPSK membutuhkan waktu karena memerlukan penilaian psikologis dan penyampaian informasi secara detail.
Baca selengkapnya: ART melihat tanda-tanda keengganan para terdakwa terhadap sebelumnya
Prinsipnya, Sri menegaskan, setiap orang berhak meminta bantuan kepada LPSK, termasuk Peggy Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sebelum mengambil keputusan untuk mencari dukungan, ada beberapa prosedur yang harus dilalui sesuai standarisasi LPSK.
Baca juga: Polda Jabar Buka Hotline Kasus Weena Cirebon
“Jika tersangka melapor, kita harus melihat sifat dari pernyataannya, apalagi jika dia adalah pelaku utama, maka kita harus melihat secara detail.”
Rincian informasi dan status pemohon juga berlaku untuk delapan tersangka yang sedang menjalani hukuman atas kasus yang terjadi delapan tahun lalu, pada tahun 2016, katanya.
“Jika mereka ingin mencari perlindungan, ya, kami akan memeriksa kembali situasi mereka,” kata Mr.
Sejauh ini, LPSK dalam kasus ini telah menghadirkan pembelaan terhadap Suroto (50), saksi kunci yang membebaskan korban Weena dan Eki di Pira Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
Tawaran itu disampaikan LPSK melalui Suroto pada Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon.
Perbincangan Surto dengan dua perwakilan LPSK berlangsung sekitar 15 menit.
Dalam perbincangan singkat itu Surto diberi kesempatan untuk mempertimbangkan usulan pembelaan yang diajukan.
Setelah mempertimbangkan dengan matang, akhirnya Suroto memutuskan menerima tawaran tersebut.
Surto pun mengaku siap bersaksi lagi dalam kasus pembunuhan tersebut jika diperlukan.
Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga mendapat perintah khusus dari LPSK untuk segera melaporkan jika ada kejadian yang tidak diinginkan menimpa dirinya, seperti panggilan telepon atau teror yang sedang berlangsung.
“Saya diberi perintah khusus, yaitu jika terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan pada saya, seperti ada yang menelepon saya terus-menerus, membuat saya takut, segera hubungi saya,” kata Surroto, Jumat (ant/jpnn).