RIPPP Dibidik Memacu Kesejahteraan Papua dalam Dua Dekade ke Depan

saranginews.com, JAARTA – Wakil Presiden Pembangunan Bappenas Tri Dewi Virjianti mengatakan meski banyak tantangan yang ada, RIPPP bisa menjadi landasan untuk ekspansi lebih lanjut di masa depan.

Karena sesuai dengan visi RIPPP yaitu terwujudnya Papua merdeka adil dan makmur serta tujuannya yaitu Papua sehat, Papua cerdas dan Papua tercipta.

BACA JUGA: Tagar ‘Semua Mata Tertuju Papua’, AHY Doakan Sukses

Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041 merupakan rencana komprehensif untuk mencapai pembangunan Papua dalam dua tahun ke depan.

“Dengan adanya master plan yang didukung oleh informasi tersebut akan memberikan kontribusi bagi pembangunan Papua menuju visi Indonesia Emas 2045,” kata Tri Dewi.

BACA JUGA: Bamsoet Minta TNI-Polri Kejar Teroris KKB Pembunuh Tentara di Papua

Tri Dewi meyakini bahwa mewujudkan kesehatan di Papua memerlukan pelayanan kesehatan yang baik dan merata, serta budaya masyarakat sehat dan bersih.

Dengan demikian, pada tahun 2041, proporsi stunting harus turun di bawah 10 persen, angka harapan hidup meningkat, dan eliminasi malaria seluruh daerah/kota tercapai.

Namun, pemberian layanan pendidikan yang baik juga tidak kalah pentingnya untuk mengembangkan manusia yang efisien, kreatif, inovatif, berkarakter dan mampu bekerja sama membangun Papua Cerdas. Jadi, lama pendidikan di wilayah Papua pada tahun 2041 harus mencapai 14,59 hingga 16,61 tahun, kata Tri Dewi.

Selain itu, meningkatkan kapasitas, kreativitas dan inovasi dalam pengembangan sumber daya ekonomi lokal untuk mampu membangun Papua.

Tujuannya pada tahun 2041, kemiskinan dan pengangguran terbuka dapat diturunkan menjadi 5,81-2,82 persen dan 4,11-1,73 persen.

Untuk mencapai kemajuan dalam dua tahun ke depan, Papua harus memperkuat dengan memperluas akses terhadap infrastruktur dasar dan konektivitas, meningkatkan kualitas lingkungan, mengikuti manajemen pembangunan yang efektif dan memperhatikan tanah adat, budaya dan hubungan yang menjadi kunci untuk mencapai tujuan pembangunan, katanya. .

“RIPPP 2022-2041 merupakan kerangka hukum dan kerangka perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan pembangunan yang pesat di Papua. Tri Dewi mengatakan “Konstruksi kebijakan untuk wilayah Papua juga didasarkan pada ketetapan final Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka 2025-2045,” kata Tri Dewi.

Anggota Pengurus Pembentukan Kemerdekaan Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Barat Selatan Otto Ihalauw menjelaskan, RIPPP ini perlu diwaspadai dan diawasi penggunaannya. Ini adalah pertanyaan sulit yang diragukan banyak orang.

“Tugas kami mendamaikan RIPPP di wilayah umat Islam. Bicara Muslim pun, masyarakat setempat sedih karena sering menganggap eksploitasi dan uang eksploitasi tidak perlu,” ujarnya.

Salah satu permasalahan yang ada adalah masalah ketimpangan wilayah. Bappenas mengakui permasalahan ini menjadi tantangan besar dalam pengembangan kebijakan dan strategi pembangunan yang berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Papua ( mcr10/jpnn). Jangan lewatkan video pilihan editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *