Motif Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Terungkap, Ternyata

saranginews.com, MOJOKERTO – Polisi mengungkap alasan seorang polisi wanita bernama Briptu FN menembak mati suaminya, Brigadir Rian Dwi Wichaksono (RDW), anggota Polri di Mojokerto, Jawa Timur.

“Hal pertama yang perlu diketahui dari cerita ini adalah alasannya. Pasalnya, kakak Brigadir Rian sering mengeluarkan uang yang seharusnya digunakan untuk menafkahi anak-anaknya. Tiga anak. Maaf, digunakan untuk perjudian online.” Kapolda Jatim, Kompol. Dirmanto di Surabaya, Minggu.

BACA: Sebelum Polisi Menembak Suaminya, Brigadir F.N.

Dia mengatakan, perkelahian suami istri polisi itu bermula saat korban kembali. Skandal itu disebabkan oleh istrinya Brigadir F.N. Marah atas kelakuan korban, katanya, keluarga tersebut kerap menghabiskan uangnya untuk berjudi.

Polisi juga mengatakan perkelahian dengan tiga bunga melati emas itu terjadi setelah korban pulang kerja di Polres Jombang.

BACA JUGA: Kedua Polisi Bakar Suaminya, Juga Polisi di Mojokerto, Tak Diketahui Alasannya.

Sesampainya di rumah kantor polisi, J. Pahlawan Desa Miji, Kecamatan Krangan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya sempat adu mulut.

Brigadir Pertempuran F.N. dilanjutkan dengan menuangkan minyak ke tubuhnya. Menurut Dirmanto, tak jauh dari tempat korban, ada sumber api yang tidak ia temukan. Efeknya adalah menyemprot korban dengan minyak bermuatan api.

BACA: Wanita yang Membakar Suaminya yang Tidur Punya Hati Ya Allah

“Setelah itu istri menyiramkan minyak ke wajah dan badan pria tersebut. Tak jauh dari TKP terjadi kebakaran. Jadi, benda berwarna merah itu musnah,” ujarnya.

Setelah api di tubuh korban padam, istrinya berusaha menolong dengan membawanya ke rumah sakit.

“Penggugat kemudian diangkut ke rumah sakit setempat atas nama FN. Oleh karena itu, FN bertugas membantu korban membawanya ke rumah sakit, dengan bantuan beberapa tetangga suaminya untuk tugas tersebut.

Brigadir RWD dirawat di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto karena mengalami luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) sekitar pukul 12.55 WIB.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polda Jatim menetapkan Briptu F.N. Dia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *