Ahli Geologi ITNY Sambut Positif Izin Tambang untuk Ormas, tetapi Ada Catatan

saranginews.com, YOGYAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengelolaan pertambangan oleh organisasi masyarakat keagamaan (ormas).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

BACA JUGA: PMKRI Yogyakarta Kecam Rezim Jokowi yang Membagikan Izin Tambang ke Ormas Keagamaan

Guru Besar Teknik Geologi Jurusan Teknik Pertambangan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) Prof Dr Supandi menyambut positif kebijakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi ormas.

Menurutnya, langkah ini memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

BACA JUGA: Saksi penting kasus pembunuhan Vina ini dilindungi LPSK

Meski demikian, Supandi memberikan catatan kepada badan usaha penyelenggara layanan keagamaan, bertekad untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam segala prosesnya.

“Ya, pemberian izin pertambangan saya anggap positif asalkan badan usahanya punya kompetensi. Izin sah dan pemerintah mengikuti peraturan pemerintah,” kata Supandi saat dihubungi JPNN Jogja, Sabtu (8/6).

BACA JUGA: PBNU Sebut Izin Tambang untuk Ormas Akar Rumput merupakan langkah berani yang dilakukan Jokowi

Supandi menegaskan, keahlian atau kompetensi pengelolaan tambang cukup kompleks sehingga tidak bisa dilakukan oleh semua orang.

“Karena fundamental program pertambangan harus memenuhi aturan hukum terlebih dahulu, dan di sektor pertambangan sangat-sangat ketat,” ujarnya.

Lebih lanjut, meski ormas keagamaan menjadi prioritas dalam PP ini, Supandi mengingatkan manajemen tambang untuk tetap memperhatikan ketentuan terkait lainnya.

“Mereka harus mematuhi undang-undang dan peraturan terkait. Dari segi teknis, lingkungan hidup, keamanan, pajak, remunerasi, semuanya tidak ada pengecualian di hadapan hukum,” kata Supandi.

Menurut Supandi, terdapat ratusan peraturan terkait pengelolaan tambang, sehingga kepatuhan menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum. (mcr25/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *