saranginews.com, PROBOLINGGO – Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat bertugas melindungi masyarakat dari pergerakan barang impor dan barang kena cukai yang ilegal dan/atau berbahaya.
Dalam rangka mendukung fungsi tersebut dan melaksanakan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea dan Cukai Ponorogo bersinergi dengan instansi atau lembaga di wilayah pengawasannya.
BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Dampingi UKM Perdana Ekspor, Dukung Optimalisasi Perekonomian Nasional
Kepala Biro Bea dan Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono bersama Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Lumajang pada Rabu (5/6) lalu.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat sinergitas yang terjalin dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di Kabupaten Lumajang.
BACA JUGA: Bea Cukai di Cikarang Musnahkan 4,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar, Simak!
“Kami berharap dengan adanya koordinasi antara Bea Cukai Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Lumajang, akan tercipta pengawasan yang lebih baik sehingga penegakan hukum dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Bagus.
Berikutnya, Bea dan Cukai Probolinggo menerima kunjungan kerja Badan Pusat Statistik (BPS) Probolinggo pada Kamis (6/6) lalu.
BACA JUGA: Upaya Bea dan Cukai di Bandar Lampung Tingkatkan Kesadaran Warga Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Dalam kunjungan tersebut dibahas mengenai kenaikan harga pasar rokok dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bagus mengatakan, harga rokok di pasaran dipengaruhi oleh banyak faktor seperti biaya produksi dan pemasaran.
Rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang harus dilakukan pengendalian konsumsinya, pengawasan peredarannya, dan penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan hidup.
Dalam peredarannya, rokok harus dipungut pajak oleh negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Bea cukai negara yang dipungut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara dan juga dapat ditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT),” jelas Bagus.
Dalam pemberdayaan UKM, Bagus menjelaskan Bea Cukai Probolinggo selalu membantu UKM berorientasi ekspor di wilayah pengawasannya.
Bea dan Cukai menyediakan klinik ekspor bagi UKM yang ingin berkonsultasi mengenai tata cara ekspor.
UMKM juga bisa memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah, seperti Fasilitas Kemudahan Ekspor Impor Bagi Industri Kecil Menengah (KITE IKM).
“Dengan fasilitas ini, UKM dapat menikmati kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPnBM atas impor barang untuk tujuan ekspor,” jelas Bagus (mrk/jpnn).