Ketua MPR Bamsoet Ingatkan Pers Bertanggung Jawab Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

saranginews.com, JAKARTA – Ketua MPR Bambang Susatyu atau akrab disapa Bamset mengingatkan media bahwa dirinya mempunyai tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bamset mengatakan media sebagai pilar demokrasi tidak hanya menyebarkan informasi tetapi juga menciptakan literasi masyarakat.

Baca Juga: Ketua MPR Bamset mengimbau generasi muda menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman

“Dengan begitu masyarakat bisa lebih cerdas dalam mencerna dan menyaring informasi publik,” kata Bamsett dalam konferensi pers online koordinator koresponden kongres di Bandung, Jumat malam (8/6).

Menurut Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebebasan mengakses informasi publik merupakan hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar, dimana masyarakat dapat memantau penyelenggaraan negara dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan publik, kata Bamset

Baca Juga: Bamset desak TNI-Polri mengejar pelaku KKB yang dibunuh tentara di Dataran Tinggi Papua

Namun hak atas informasi ini tidak bersifat mutlak, namun batasannya diatur dengan undang-undang.

“Dalam konsep informasi publik yang terbuka, pers mempunyai hak istimewa untuk mempublikasikan pendapat dan gagasannya melalui media massa,” kata Bamsett. Hal ini disebut dengan kebebasan pers atau kebebasan pers.

Baca Juga: Bamset mendorong pengusaha makanan dan minuman memanfaatkan kemajuan teknologi.

Ia juga mencatat bahwa ketentuan konstitusi mengenai informasi publik dipertimbangkan dalam kerangka pembangunan individu dan lingkungan sosial dan tidak dapat disalahgunakan untuk tujuan jahat.

Artinya informasi publik yang diberikan harus responsif agar tidak merugikan kepentingan publik itu sendiri.

Bamsett juga menyampaikan bahwa penyebaran informasi bersifat mencerahkan dan dapat menciptakan literasi informasi, serta sebagai penerima informasi, masyarakat akan lebih cerdas dan dewasa dalam menyikapi segala informasi.

Keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers harus dimaknai sebagai kebebasan yang tidak bertanggung jawab.

Bamset juga mengingatkan bahwa dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan negara ini adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

“Saya yakin salah satu faktor kunci dalam membangun negara cerdas adalah memiliki pers yang sehat,” tutup Bamsett. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *