Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Bisa Tingkatkan Pelindungan & Kesejahteraan Pekerja

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik disetujuinya RUU DPR RI tentang Pengasuhan Ibu dan Anak (RUU KIA) Seribu Hari Kehidupan tahap pertama menjadi undang-undang.

UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/pegawai.

BACA JUGA: Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar desak standar baru ekonomi digital di forum ASPAG

“Disetujuinya UU KIA menjadi undang-undang merupakan wujud nyata komitmen DPR dan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” kata Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian ESDM. Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers Kantor Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (6/6).

Putri mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan merupakan salah satu kementerian yang terlibat dalam pembahasan UU KIA, selain KPPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Departemen Tenaga Kerja: Kerja sama Indonesia-Filipina diharapkan terus tumbuh

Dalam keterlibatannya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan ketentuan yang terdapat dalam UU KIA tidak bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan lainnya, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Kami memastikan ketentuan UU KIA, khususnya terkait ibu bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran, serta laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan atau ketenagakerjaan. hukum. dia berkata.

BACA JUGA: Pertemuan dengan Direktur APO Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Prinsip Pengupahan.

Secara khusus, beberapa ketentuan terkait pekerjaan dalam UU KIA mencakup cuti hamil bagi ibu bekerja.

Berdasarkan UU KIA, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya jika ada keadaan khusus seperti surat keterangan dokter.

Selama cuti, mereka berhak mendapatkan gaji penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat.

Dan kemudian 75% dari gaji pada bulan kelima dan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tidak dapat diberhentikan dari pekerjaan dan tetap mendapatkan haknya berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan terhadap ketentuan yang mengatur undang-undang ketenagakerjaan, dimana ketentuan mengenai hal tersebut tidak diubah dalam undang-undang ketenagakerjaan, jelasnya.

Selain perempuan bersalin, undang-undang KIA juga mengatur hak suami untuk mendampingi istrinya saat melahirkan, yaitu 2 hari dan dapat diberikan paling lambat 3 hari berikutnya atau dengan perjanjian.

Bentuk pencegahan lain bagi ibu bekerja adalah hak istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan atau atas pendapat dokter, bidan, dan dokter spesialis kandungan atau bidan apabila terjadi keguguran; serta peluang dan fasilitas yang sesuai untuk pelayanan kesehatan dan gizi, serta pelaksanaan pemberian ASI di tempat kerja.

Ditambahkannya, selain memperkuat perlindungan terhadap pekerja/buruh, UU KIA juga menekankan aspek kesejahteraan pekerja/buruh dengan memberikan layanan kesejahteraan kepada pekerja.

“Pusat Kesejahteraan Karyawan itu bermacam-macam jenisnya. Yang penting Pusat Kesejahteraan Karyawan dibutuhkan oleh karyawan perusahaan dan perusahaan mampu menyediakannya,” ujarnya. (jpnn)

BACA PASAL LAIN… Ini adalah upaya Departemen Tenaga Kerja untuk memperkuat penegakan K3 di tempat kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *