Kemendagri Genjot Realisasi APBD TA 2024 Lewat Implementasi KKPD

saranginews.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah (Kewda) (Ditjen) berkomitmen mengambil langkah strategis peningkatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDD) untuk fiskal komplementer. Tahun (TA) 2024

Upaya ini bertujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Kementerian Dalam Negeri akan menjajaki kerja sama dengan Korea Selatan di bidang penanggulangan kebakaran

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horace Moritz Panjaitatan pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Akuntabilitas Keuangan Daerah (RACOR) bersamaan dengan webinar series ke-48 Update Pelaksana Harian (Plh). Rangkaian yang digelar di Orchards Hotel Jayakarta, Kamis, (30/5) dicampur.

Moritz mengatakan, penerapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Negara (KKPD) penting untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang mentransformasikan layanan digital pemerintah Indonesia menjadi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Baca juga: Pegadia Kumpulkan 728 Kg Sampah, Ajak Penggemar Sepak Bola Bersih-bersih Usai Laga Indonesia VS Irak

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 tentang petunjuk teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDD) A.A. Mempromosikan penggunaan produk lokal (P3DN).

“Dengan diberlakukannya KKPD, pemerintah negara bagian wajib menggunakan kartu kredit UP untuk pembayaran barang/jasa minimal 40 persen dengan mengutamakan produk dalam negeri. Saat ini, jenis kartu kredit yang digunakan pemerintah negara bagian sudah tersedia. di setiap Bank Alokasi RKUD atau Bank Koperasi RKUD (co-branding) dalam bentuk KKI,” jelas Moritz.

Baca Juga: Indonesia Setujui ETF Bitcoin, Thailand Diharapkan Menyusul

Moritz menegaskan, Kementerian Dalam Negeri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD karena KKPD memiliki berbagai manfaat bagi pemerintah daerah (Pemda).

Selain itu, diperlukan pula penggunaan KKPD untuk mengkaji rancangan peraturan daerah tentang APBD negara bagian dan kabupaten/kota tahun anggaran 2024.

“Penggunaan KKPD oleh pemerintah negara mempunyai berbagai keuntungan. Keunggulan tersebut antara lain kemampuan untuk memudahkan pembelian barang/jasa melalui pembayaran elektronik, mengefisienkan biaya administrasi, fleksibilitas dalam jangkauan pasar yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi untuk penipuan dan akuntabilitas untuk membayar faktur.” Membina,” tegas Moritz.

Pemerintah Daerah (PEMDA) dapat segera mengambil langkah-langkah strategis terkait koordinasi pelaksanaan APBD dan kegiatan penilaian pertanggungjawaban.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor. 900.1.15.1 /7796/Kewda tentang Penyelenggaraan Tahun Anggaran 2023 serta Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penjelasan Tanggung Jawab Pelaksanaan APBD Anggaran 2023.

Pemerintah wajib memeriksa terlebih dahulu pagu, nomenklatur, dan struktur serta alokasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Rancangan Pertanggungjawaban APBD dengan Perda Perubahan APBD/APBD.

Kedua, memeriksa kepatuhan terhadap landasan hukum dengan meninjau kembali langkah dan jadwal proses penyusunan Ranperda di Provinsi hingga Ranperda dan Ranperda menjadi dokumen pertanggungjawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *