Twitter Izinkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Merespons Begini

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merespons permasalahan penerapan X atau Twitter yang membolehkan konten pornografi muncul di platformnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, pihaknya berencana mengirimkan surat kepada manajemen X untuk meminta agar konten negatif tidak boleh diposting atau ditampilkan di timeline X di Indonesia.

BACA JUGA: Pemerintah berupaya menghapus konten pornografi, namun…

“Kami akan bersurat ke X,” kata Nezar Patria di Jakarta, Jumat (7/6).

Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang membicarakan implementasi kebijakan X.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika menghukum tegas Twitter, meminta konten game online dibersihkan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk merespons penerapan kebijakan platform Elon Musk.

Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah akses X harus diblokir seluruhnya atau hanya distribusi konten yang dianggap melanggar aturan saja yang diblokir.

Baca juga: Budi Arie Geram Judi Online, Kementerian Komunikasi dan Informatika Hukum Twitter

Mengingat banyak juga konten-konten positif yang diunggah di platform media sosial ini.

Mungkin khusus konten negatif tidak diposting atau tidak muncul di timeline di Indonesia, kata Nezar.

Ia menyampaikan berbagai alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas lintas platform dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia.

Selain itu, menurutnya, pemerintah bisa bertindak sesuai hukum yang berlaku jika platform media sosial tidak mengikuti aturan yang ada.

X/Twitter telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pengguna mengunggah konten tidak bermoral.

Kebijakan baru ini ramai dibicarakan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

X mengatakan, konten dewasa boleh diunggah di platformnya, asalkan diproduksi dan dibagikan sesuai dengan pemilik akun.

Bagi pemegang akun yang berusia di bawah 18 tahun dan belum memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa tidak dapat diakses di platformnya.

Di Indonesia, aturan mengenai peredaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Hashtag KamiUMKMdiTikTok Trending di Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *