Pimpinan Pesantren di Lombok Barat Cabuli 4 Santriwati

M

Tadi malam ditangkap dan kini ditahan, kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat.

BACA JUGA: Pria RT di Kemayoran Diduga Pelecehan Seksual, Tuhan, Korban

Penangkapan dan penahanan dilakukan aparat kepolisian berdasarkan proses penyidikan melalui alat bukti yang dikumpulkan dari permintaan keterangan korban, alat bukti visum, dan saksi ahli.

Gede Junaedi menambahkan, penyidik ​​telah menetapkan AM yang juga merupakan pimpinan salah satu pesantren sebagai tersangka.

BACA JUGA: Pembunuh Vina Cirebon ditangkap setelah 8 tahun di kawasan ini.

Penyidik ​​menetapkan AM sebagai tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Manusia. hak anak tahun 2002 Pasal 23 76 E.

Saat menangkap AM, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

BACA JUGA: Dokter Terduga Pelecehan Seksual Ditangkap Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Barang Bukti

“Kami berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi para korban. Penangkapan Kementerian Pertahanan menjadi bukti keseriusan kami dalam menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswa MoA masuk dalam daftar pencarian orang (DAP) karena melarikan diri pada tahun 2024. 8 Mei

Hal itu dilakukan tersangka saat ada reaksi dari sekelompok masyarakat yang datang untuk menyerang dan merusak pesantren tersebut.

Penyerangan tersebut terjadi sebagai respons atas dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar yang dilakukan tersangka. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL BERIKUTNYA… Gibran: Terima kasih Bu Puan dan pimpinan PDIP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *