Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan Sekali

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, BD, 38 tahun, ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi Jakarta, Jumat pekan lalu, mengatakan, “Pelaku ditangkap tadi malam, Kamis, 6 Juni 2024, di kediamannya di Kecamatan Kepu, Kemayoran.

Baca Juga: AJ Dituduh Pelecehkan Pelajar Perempuan di Pedi, Itu Terjadi di Rumahnya

Arnold mengatakan, Ketua RT menganiaya dua gadis di bawah umur bernama N (15) dan Z (13).

Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan, kata Arnold.

Baca Juga: Dokter Diduga Lakukan Pelecehan Seksual oleh Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Barang Bukti

Sejauh ini, Arnold mengaku belum mengetahui penyebab atau bagaimana kedua anak di bawah umur tersebut mengalami pelecehan seksual. Ketua RT ditahan di rumahnya selama di rumah.

“Tidak ada perlawanan saat polisi menangkap ketua RT,” kata Arnold.

Baca juga: Pemerkosa Divonis Hukuman Cambuk di Depan Umum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *