Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari enggan angkat bicara usai menghadiri sidang kedua kasus dugaan asusila yang menjeratnya, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ), Jakarta, Kamis (6/6).

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, Ketua KPU Hasyim langsung meninggalkan puluhan awak media yang menunggu dan ingin bertanya atas pernyataannya.

BACA JUGA: Kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Disebut Ada Bukti Perbincangan Sensitif

Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir sebagai saksi pun tersenyum menanggapi permintaan keterangan awak media usai menghadiri persidangan.

Selain Bernad, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos juga hadir sebagai saksi, namun ia pergi sebelum sidang berakhir.

BACA JUGA: Sebuah drone ditembak jatuh oleh Kejagung, pemiliknya

Sementara itu, kuasa hukum penggugat atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim, Aristo Pangaribuan mengatakan, dimintai keterangan kepada Bernad Dermawan terkait penyalahgunaan fasilitas dan jabatan Ketua KPU di Indonesia.

“Yang dia maksud adalah salamnya, Desta. Dia yang bersungguh-sungguh,” kata Aristo di kantor DKPP RI kemarin.

BACA JUGA: Di Pengadilan, Istri SYL Ambil Pinjaman Rp 11,5 Miliar Atas Nama Suami

Sidang kedua yang juga merupakan sidang terakhir kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ini berlangsung mulai pukul 09:25 WIB dan berakhir pada pukul 12:45 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melaporkan kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum DKPP RI dan Opsi Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Pengacara korban menjelaskan, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim selaku terdakwa termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang aturan etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Menurut kuasa hukum korban, Hasyim selaku terdakwa lebih mengutamakan kepentingan pribadinya demi memuaskan hasrat seksual korban.

Hasyim kemudian menjalani sidang perdana pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *