Kemnaker Meyakini UU KIA Dukung Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

saranginews.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) menyambut baik persetujuan DPR terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masa Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang.

UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja atau pekerja.

Baca juga: Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan Strategi Indonesia-Filipina untuk Memperkuat Kerjasama Ketenagakerjaan

“Disahkannya RUU KIA menjadi undang-undang merupakan wujud nyata komitmen DPR dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak Indonesia Emas,” kata Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kantor Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (7/6), kata Indah Anggoro Putri.

Dirjen Perempuan menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan merupakan salah satu kementerian yang terlibat dalam perundingan RUU KIA, selain KPPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Bertemu Menaker Turki, Menaker Ida Fauziyeh membahas berbagai langkah strategis

Melalui keterlibatannya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan ketentuan RUU KIA tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan lainnya, baik yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah. . Aturan tersebut menjadi undang-undang pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kami sudah memastikan apa yang diatur dalam UU KIA, khususnya terkait ibu bekerja yang melahirkan, menyusui, dan melakukan aborsi, serta terkait pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau undang-undang penciptaan lapangan kerja,” tegas direktur jenderal perempuan tersebut.

Baca juga: Di Forum ILC, Kemenaker Jabarkan Langkah Nyata Indonesia Atasi Bahaya Hayati di Tempat Kerja

Secara khusus, beberapa ketentuan UU KIA terkait ketenagakerjaan antara lain cuti hamil bagi ibu bekerja.

Berdasarkan UU KIA, semua ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya, jika ada keadaan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti mereka berhak mendapatkan gaji penuh pada 3 bulan pertama dan bulan ke-4.

Kemudian 75 persen dari gaji bulan kelima dan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan hak-haknya tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Ketentuan terkait cuti melahirkan bagi ibu bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dimana ketentuan terkait hal tersebut tidak diubah dalam UU Cipta Kerja, jelasnya.

Selain ibu kandung, undang-undang KIA juga mengatur hak suami untuk mendampingi istrinya saat melahirkan, yakni 2 hari dan bisa melahirkan setelah 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.

Jenis perlindungan lain bagi ibu bekerja yang telah melahirkan adalah hak istirahat sampai dengan 1,5 bulan atau jika terjadi aborsi sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter spesialis kebidanan dan kandungan atau bidan, serta kesempatan dan fasilitas kesehatan yang memadai. juga merupakan. Menerima pelayanan gizi dan menyusui pada periode ini.

Dirjen Mahila mengatakan, selain memperkuat keselamatan pekerja atau buruh, UU KIA juga menekankan pada aspek kesejahteraan pekerja atau buruh dengan memberikan fasilitas.

“Fasilitas kesejahteraan pegawai itu bermacam-macam jenisnya, yang penting pegawai di perusahaan membutuhkan fasilitas kesejahteraan pegawai dan perusahaan mampu menyediakannya,” ujarnya (MRK/JPNN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *