Kebijakan Terbaru Kemendikbudristek untuk Peningkatan Karier Dosen & Tendik  

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperkuat kualitas guru dan tenaga pengajar (tendik). 

Direktur Sumber Daya Luqman mengatakan pihaknya saat ini fokus membangun sistem karir, meningkatkan profesionalisme, keterampilan, dan kualifikasi dosen dan pegawai.

BACA JUGA: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersembahkan buku – Panduan program, penting bagi siswa, guru, dan fisioterapis

“Dalam hal peningkatan kualitas guru, sudah seharusnya kita memberikan sistem karir terbaik bagi guru dengan memberikan berbagai fasilitas,” kata Lukman, Jumat (6/7).

Untuk memudahkan layanan tersebut, Direktorat Sumber Daya telah meluncurkan fungsi Pemutakhiran Data dan Kinerja Akademik serta Manajemen Karir Guru pada platform utama SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terpadu).

BACA JUGA: Posisi Sinema Nasional Diperkuat, Kata Kemendikbud

 Fungsionalitas ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan untuk menyesuaikan proses pemrosesan data yang unik dan untuk menyesuaikan proses promosi akademik. 

Saat ini masih banyak data guru yang belum terpetakan sehingga mempengaruhi keakuratan layanan yang digunakan guru. 

BACA JUGA: UKT Dicekik, Mahasiswa Ancam Kemendikbud

Melalui proses pencocokan data tersebut diharapkan kualitas layanan dapat ditingkatkan dan selanjutnya dapat dikeluarkan identitas tunggal bagi guru, meskipun untuk mengakses berbagai layanan tersebut guru tetap dapat menggunakan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK ( Nomor Identifikasi Instruktur Unik) dan NUP (Nomor Urutan Instruktur).

“Dengan adanya regulasi dan dukungan teknologi, memungkinkan adanya masa transisi terhadap layanan fakultas sebelumnya, yang kemudian akan dilanjutkan dengan terbitnya peraturan fakultas terbaru,” tambah Lukman.

Sebagai dukungan dan upaya peningkatan kinerja dan karir guru, platform SISTER memfasilitasi tiga layanan, yaitu pemutakhiran body of knowledge, alat konversi kredit, dan layanan promosi. 

Penyederhanaan proses kenaikan jabatan akademik guru diharapkan sesuai Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014, PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan PerkaBKN 3 Tahun 2023 terintegrasi dalam platform SISTER, dimulai dengan pelaksanaan kenaikan jabatan akademik kepala sekolah dan profesor.

 Pada fase selanjutnya akan ada perkembangan lebih lanjut. (esy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LENGKAP… Harbuknas 2024: Kemendikbud luncurkan sastra sebagai bagian kurikulum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *