Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Komnas HAM Minta Keterangan 27 Orang

saranginews.com, Jakarta – Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya mencari informasi dari 27 orang menyusul pengaduan yang diajukan pengacara Vina dan Saka Tatal.

Vina dibunuh pada tahun 2016 bersama teman prianya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Tak Ada Kasus Pembunuhan, Pengacara Peggy Mengajukan Petisi ke Kapolri

Sedangkan Saka Tatal merupakan salah satu pelaku pembunuhan Vina yang buron. Shaka mengaku bahwa polisi menyiksanya agar dia mengakui kejahatannya.

“Meminta keterangan 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon, antara lain terpidana pembunuhan Eki dan Vina di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga narapidana di Cirebon, pengacara.” Uli kata Parulian dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Polda Jabar Interogasi Ayah Bina Cirebon yang Meninggal, Kakak Beradik

Selain meminta keterangan, imbuhnya, Komnas HAM juga melakukan dua langkah lain dalam proses pemantauan dan penyidikan sejak 29 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024, yaitu meminta keterangan Ditreskrim dan Itwasda Polda Jabar. dan lokasi pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon Review.

Komnas HAM mengapresiasi sikap Irjen Pol dan Polda Jabar yang turut memfasilitasi penyidikan lembaga tersebut.

BACA JUGA: Kabur 8 Tahun, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah

Karena telah memberikan akses Komnas HAM untuk meminta keterangan langsung kepada pelaku pembunuhan Wina dan Eki yang saat ini berada di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, narapidana dan kuasa hukumnya serta pihak lain yang telah memberikan informasi kepada organisasi ini.

Komnas HAM akan terus meminta keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang sah untuk mengumpulkan fakta lebih lanjut, ujarnya.

Kasus tersebut kembali mengemuka setelah film Vina: Before 7 Days menyedot perhatian publik karena masih ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yang belum tertangkap.

Pada 21 Mei 2024, Polda Jabar menangkap dalang kasus pembunuhan Bina dan Eki, tersangka Peggy Setiawan alias Perong.

Kasat Reskrim Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Peggy Setiawan merupakan satu-satunya DPO selama ini. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.

Coombes Suravan mengatakan, kemungkinan besar masih ada tersangka lain selain mereka yang ditangkap. Petugas penyidik ​​bersiap melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini. (jarak/jpnn)

Baca artikel lainnya… Gibran: Terima kasih Bu Puan dan pimpinan PDIP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *