Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim, Pengadu Berencana Melapor ke Polisi

saranginews.com, Jakarta – Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy’ari Aristo Pangaribuan Pengacara penggugat atau korban dugaan kasus tidak etis akan diberi pengarahan oleh Panitia Kehormatan Penyelenggara Pemilu Indonesia (DKPP) sebelum melapor ke Panitia Kehormatan Penyelenggara Pemilu Indonesia (DKPP) keputusan. POLISI .

Makanya kalau laporannya keluar, maka keputusannya (amit-amit) lambat ya, berarti laporan itu tidak ada keabsahannya. Artinya, laporan itu kehilangan legitimasinya, kata Aristoteles di kantor DKPP RI, kata kantor itu. rilis berita. Jakarta, Kamis (6/6).

Baca juga: Ketua KPU Hasim langsung diberhentikan usai sidang karena dugaan maksiat

Namun, ia akan berdiskusi dengan klien mengenai rencana melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke polisi, apakah tetap menunggu keputusan dari DKPP atau segera melaporkan TPKS dalam waktu dekat.

Aristoteles menyatakan bahwa hubungan kekuasaan menjadi inti dari kasus dugaan perilaku asusila yang diajukan Hashem terhadap pelapor.

Baca juga: Sebuah Drone Ditembak Jatuh oleh Pemiliknya Kejagung

“Karena ada peluang dan hubungan atasan, maka hubungan atasan itu dimanfaatkan. Ya dimanfaatkan, untuk kepentingan pribadi, keinginan pribadi Ketua KPU RI, dan yang lebih penting, dua kali menjadi korban. dan ya, dia pulang pergi ke Jakarta. “Itulah gunanya Belanda,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melaporkan ke DKPP RI terkait dugaan perilaku tidak etis.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Wina, Pengacara Peggy Mengaku ke Kapolri

Pelapor berasal dari Lembaga Penyuluhan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Persatuan Wanita Indonesia (LBH APIK).

Pengacara korban menjelaskan, perbuatan Ketua KPU RI Hasim sebagai terdakwa termasuk pelanggaran Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU Hasim selaku terdakwa lebih memilih memuaskan hasrat seksual korban untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya Hasim menjalani sidang perdana pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Usai menghadiri sidang kemarin, Ketua KPU Hashim enggan berbicara kepada awak media atas tuduhan amoralitas yang menimpa dirinya.

Pantauan ANTARA di lokasi kejadian, Ketua KPU Hasyim langsung meminta puluhan awak media menunggu dan memintanya memberikan keterangan (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *