HRT dan HBA Juga Diperiksa Jaksa terkait Korupsi 109 Ton Emas di PT Antam

saranginews.com, JAKARTA – Penyidik ​​​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidasus) Kejaksaan Agung memeriksa CEO PT Aneku Tambang TBK. dengan inisial HRT.

Sementara itu, HRT diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset emas sebanyak 109 ton selama 2010-2022.

Baca Juga: Pakar yang bersaksi dalam sidang antikorupsi mengatakan kemiringan jalan layang tol MBZ tidak biasa

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengatakan pemeriksaan HRT dilakukan bersama jajaran PT Antam, bersama delapan saksi lainnya.

Delapan orang saksi adalah MS selaku Wakil Manajer Bidang Retail Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antham (UBPP LM); HBA sebagai Kepala Departemen Keuangan; GAG sebagai Operations Senior Manager periode Juni sampai dengan saat ini; dan YH sebagai Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, KD & Suami Diperiksa Jaksa Agung

Saksi lainnya berinisial AY selaku kepala bagian operasional PT Antam; JP selaku Pemasaran UBPP LM; Selaku mantan Manajer Pemasaran AKW UBPP LM; dan AAW sebagai Manajer Pelaporan Keuangan dan Konsolidasi.

Pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara, kata Ketut.

Baca juga: Ibu Muda Akui Aniaya Putra Kandungnya di Tangsel, Pak

Dalam kasus ini, penyidik ​​Jaksa Agung Jampidus tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, siapa pemilik uang hasil tindak pidana tersebut, serta Dakwaan Pencucian Uang (TPPU).

Mengingat kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 12 tahun (2010-2022), penyidik ​​pun mendalami pihak-pihak yang turut melakukan tindak pidana tersebut.

Karena tindak pidana tersebut terjadi sejak tahun 2010 dan baru terungkap kasusnya pada tahun 2023, seperti halnya kasus timah yang terjadi sejak tahun 2015, maka pihak perusahaan diduga melakukan kelalaian.

Ketut mengatakan enam PT menjadi GM terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka. Pergantian pengurus ditengarai karena kecerobohan.

Makanya kita dalami kemungkinan adanya kelalaian internal. Kalau kita lihat semua yang ditetapkan tersangka, jabatannya manajer ya, kata Ketut.

Sejauh ini penyidik ​​baru menetapkan enam orang tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022 (ant/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *