Wakil Ketua MPR Berharap Keterbukaan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Ditingkatkan

saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang masih berjalan.

Transparansi PPDB di setiap lembaga pendidikan diharapkan dapat ditingkatkan sehingga tercipta proses seleksi yang adil dan bertanggung jawab bagi setiap warga negara.

Baca juga: Mbak Ita Pastikan PPDB Semarang 2024 Tak Boleh Meniru.

“Saya berharap sejumlah kendala yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali dan proses PPDB tahun ini dapat lebih baik dan transparan,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

Hasil survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) tahun 2023 menemukan adanya biaya tidak resmi yang digunakan di 2,24 persen sekolah saat menerima siswa baru.

BACA JUGA: Jalur Perencanaan Zona PPDB 2024: Persyaratan KK Berubah, Bukan Hanya Masalah Tahun

Efek leverage ini terjadi ketika calon mahasiswa tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pemeriksaan Kepuasan Penyelenggaraan PPDB.

BACA JUGA: PPDB 2024: Siswa baru mendapat seragam dan perlengkapan sekolah gratis

Menurut Lestari, praktik kecurangan dan ketidakadilan dalam proses pendidikan justru bertentangan dengan tujuan pendidikan, antara lain menanamkan nilai-nilai luhur yang diwarisi para pendahulu bangsa ini sebagai bekal generasi mendatang untuk mewujudkan pembangunan.

“Menjadikan proses PPDB yang transparan dan akuntabel harus menjadi keputusan bersama antara pemerintah, penyelenggara, dan masyarakat agar bisa tercapai,” kata Rerie yang biasa disapa.

Selain itu, Rerie yang juga merupakan anggota komisi

“Sehingga setiap anak di tanah air mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas,” imbuhnya.

Anggota Dewan Agung Partai NasDem sangat berharap ada peningkatan mutu pendidikan di tanah air melalui pembenahan sistem pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan mutu, serta pemerataan. staf pengajar. .

“Karena Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan pemerintah memenuhi hak seluruh warga negara mengenai pendidikan yang baik,” tegas Rerie.

Ia mengingatkan, konstitusi juga mewajibkan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *