Usut Kasus Korupsi Tol, KPK Panggil Dirut dan Dirkeu Hutama Karya

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT. Hutama Karya pada Rabu (5/6).

Pejabat utama Hutama Karya adalah Direktur Utama Budi Harto dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Eka Satya Adrianto.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Mantan Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh PT Hutama Karya.

Pemeriksaan berlangsung di gedung BPK berwarna putih dan merah, kata Juru Bicara BPK Ali Fikri.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Penilaian Utilitas

Selain dua partai Hutama Karya, KPK juga memanggil pihak swasta Irza Dwiputra Susilo.

Belum diketahui materi apa yang ingin diperiksa penyidik ​​terhadap saksi tersebut.

Baca juga: Kantor PT Hutama Karya digeledah KPK dan sejumlah barang bukti kasus korupsi disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (BUMN). Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera pada tahun 2018 hingga 2020.

Juru bicara Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menemukan bukti awal, sehingga membawa kasus ini ke tahap penyidikan.

“Karena terdapat indikasi kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilakukan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya), maka KPK terus melanjutkan penyidikan,” Ali kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. (13/3).

Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupee.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian keuangan negara saat ini mencapai puluhan miliar rupee dan kami bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung jumlah kerugian yang tetap, ujarnya.

Dalam pemrosesan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, peningkatan status suatu perkara ke tahap penyidikan disertai dengan penetapan tersangka. Namun Ali masih enggan membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan merilis gambaran lengkap kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, jika proses pengumpulan bukti sudah selesai,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, pihak-pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kepala Divisi Pembinaan Pengusahaan Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang perorangan swasta. . dengan inisial YZ. (Tan/Jepang)

Baca artikel lainnya… Terdeteksi Korupsi Pembangunan Tol Trans Sumatera, BPK Tetapkan Tersangka Pejabat Hutama Karya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *