saranginews.com, Jakarta – Bea dan Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan dengan perahu melalui perairan Aceh pada Sabtu (18/5) dan Minggu (26/5).
Operasi tersebut bekerja sama dengan Direktorat Wilayah Bea dan Cukai Aceh (Convil) dengan Satuan Vertikal Bea Cukai Wilayah Kendali Perairan Aceh serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (P2).
Baca juga: Bea dan Cukai Tindak Tegas Minuman Keras Ilegal di Wilayah Kedri
Gara-gara tindakan tersebut, Bea dan Cukai menyita 15 juta batang rokok yang tidak disegel stempel pajak sebagai barang bukti.
Lenny Rahmasari, Kepala Dinas Bea dan Cukai Aceh dan Kanwil Aceh, mengatakan, menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal merupakan indikasi upaya Bea dan Cukai Daerah Aceh memperketat pengawasan dan meniadakan pelanggaran. Di kawasan Bea Cukai dan Taman.
Baca juga: Bea Cukai Sulut berhasil menangkap BMN ilegal senilai miliaran rupiah
“Kami berupaya mengantisipasi peningkatan penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal,” kata Lenny Rahmasari.
Leni mengatakan, penindakan kasus pertama bermula dari informasi yang diterima dari intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh tentang adanya upaya penyelundupan rokok ilegal melalui perairan utara Lhokseumawe.
Baca Juga: Bea dan Cukai Ajak Calon PMI Pahami Aturan Kepabeanan
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 30002 mendatangi wilayah perairan yang ditentukan dan pada Sabtu (18/5) menemukan perahu kayu yang memasuki perairan Aceh.
Kapal yang diduga menjadi kapal sasaran memiliki identifikasi awal dan berasal dari Thailand.
Selain itu, Satgas Patroli Laut BC 30002 juga melakukan upaya penindakan berupa pelacakan, penghentian, dan pemeriksaan perahu kayu di perairan Kuala Kangkoi, kata Lenny.
Dari pemeriksaan muatan kapal, aparat menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa pita cukai atau sigaret putih mesin (SPM).
Nilai barangnya Rp14 miliar dan total potensi kerugian negara Rp18,6 miliar.
Ia juga mengatakan, “Tindakan tersebut juga akan kami peroleh di Bea dan Cukai Lhokseumawe dan hal ini akan didalami oleh Kanwil Bea dan Cukai Aceh.”
Pada hari Rabu (26/05) dilakukan penindakan terhadap berkas kedua. Saat itu, Satuan Intelijen Daerah Bea dan Cukai Aceh kembali mendapat informasi adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Satgas Patroli BC 30002 untuk mencari kapal sasaran.
Lenny mengatakan, “Saat penggeledahan, petugas gabungan menemukan perahu kayu berinisial TA. Petugas kemudian melakukan tindakan melacak, menghentikan, dan mengendalikan perahu tersebut di perairan Kuala Langsa.”
Dari pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok jenis SPM tanpa stempel pajak.
Nilai rokok selundupan diperkirakan sebesar Rp23,8 miliar dan total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.
Selain itu, pihak berwenang memberikan bukti tindakan di Bea Cukai Banda Aceh dan kasus tersebut diselidiki oleh Bea dan Cukai Daerah Aceh.
“Dari dua penggerebekan ini, total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa stempel. Total nilai barangnya Rp 37,8 miliar lebih dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan Rp 50 miliar lebih, ” dia berkata.
Menurut Lenny, penindakan terhadap kedua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut sejalan dengan misi Bea dan Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya ilegal dan meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor Bea dan Cukai.
Oleh karena itu, Bea Cukai senantiasa berkomitmen menjaga negara dari masuknya barang ilegal dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia, kata Lenny. (Jepang)
Baca artikel lainnya… Satu unit speedboat telah diserahkan kepada Pemda Lingga, sudah dibayar manfaat, bea cukai, dan bea masuknya.