Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

saranginews.com – MEULABOH – Pada 21 Maret, empat tersangka penyelundupan 72 imigran Rohingya ke Aceh terancam divonis 15 tahun penjara.

Keempatnya adalah Herman, Mukhtar, Erfan, warga asli Kabupaten Aceh Selatan, dan Harfandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya.

BACA JUGA: Saksi Ahli Soroti SMS Terdakwa yang Dihapus

Mereka dituduh melanggar UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

“Keempat terdakwa melanggar pasal 120(1) dan (2) dan/atau 114(2) dan/atau 55(1)(1e) UU NRI no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Jaksa Agung Negeri Aceh Barat Yusni Febriansyah saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (4/6).

BACA JUGA: Seorang pendeta akan dituntut jika memberikan keterangan palsu soal kasus tersebut

Lembar dakwaan dibacakan di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Farid Zuhri bersama Hakim Agung M Imam dan Risky Siregar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keempat terdakwa bersama sejumlah buronan diduga menyelundupkan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Menuduh 5 Perusahaan Wilmar Group Rugi Negara Rp 12,3 T

Keempat terdakwa diduga sengaja membawa puluhan etnis minoritas Rohingya ke Sabang pada Maret 2024, yang meninggalkan Myanmar dengan menggunakan kapal menuju Malaysia dan Indonesia, khususnya Aceh.

Dalam dakwaannya, jaksa Yusni Febryansyah mengatakan, keempat terdakwa bersama sejumlah DPO lainnya sebelumnya telah berangkat pada 18 Maret 2024 dari kawasan Labuhan Haji, Aceh Selatan dengan menggunakan perahu motor KM Rezeki Nelayan menuju Danau Sabang. Aceh.

Setelah sampai di titik koordinat yang diberikan salah satu DPO, terdakwa ikut serta dalam pemindahan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan. Selanjutnya menuju Danau Ujung Raja, Darul Makmur, Nagan Raya.

Saat sampai di perairan Aceh Barat, sebuah perahu motor yang membawa puluhan warga Rohingya diterjang badai dan terbalik.

Para penjahat berhasil melarikan diri dengan membawa beberapa barang dan empat tersangka lainnya ditangkap oleh imigran Rohingya untuk mencegah mereka melarikan diri.

Keempat tersangka ditangkap di tempat lain, sebelumnya dengan bantuan Basarna, dan ditangkap di Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Yusni Febriansya, keempat terdakwa diduga sengaja melanggar undang-undang keimigrasian dan perbuatannya bisa terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, empat terdakwa mengakui perbuatannya. Mereka pun mengakui hal tersebut kepada juri dan membenarkan keterangan saksi dari polisi.

Farid Zuhri, hakim ketua, meminta jaksa mendengarkan keterangan enam orang saksi tambahan, sesuai isi dakwaan.

Jaksa Yusni Febriansya meminta sidang minggu depan.

Yusni mengatakan, tiga saksi dalam kasus tersebut merupakan etnis Rohingya yang kini mengungsi bersama puluhan warga Rohingya lainnya yang ditampung di gedung kantor Panglima Aceh Barat di Meulaboh.

Saat ketiga saksi tersebut melarikan diri, hakim meminta jaksa memanggil pengelola atau pengawas shelter Rohingya untuk hadir di pengadilan.

Ketua Hakim Farid Zuhri kemudian menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada Selasa, 11 Juni 2024 dengan sidang saksi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… 4 Terdakwa Ini Tuntut Hukuman Mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *