Sahroni Ungkap Sosok yang Usulkan SYL jadi Mentan

Jaya – Jakarta – Bendahara Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni mengatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjadi Menteri Pertanian (Mentan) 2019-2023 atas permintaan Ketua Umum NasDem Jenderal Surya Paloh.

Ketua Partai NasDem akan langsung ditunjuk menjadi menteri, kata Sahroni saat memberikan kesaksian di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Pejabat Kementerian Pertanian Akui SYL Peringatkan Agar Hindari KKN

Dia mengatakan, sebelum Surya Paloh menanyakannya, Ketua Umum Partai NasDem itu tidak meminta jawaban atau komentarnya.

Meski demikian, ia meyakini Partai NasDem sudah melihat seluruh capaian SYL sebelum mengangkat SYL menjadi Menteri Pertanian di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: SYL bilang tak bisa begitu saja mengubah Eselon 1

Selain SYL, Sahroni NasDem juga mengusulkan nama menteri lain di pemerintahan Jokowi seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) 2019-2023, Johnny Plate, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Ia pun mengaku mengenal dan menghubungi SYL sejak 2018 saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ahmad Sahroni buruan sumbang Rp 860 juta ke NasDem dari SYL

“Saya tidak kenal dia di partai lama, tapi saya baru kenal setelah pindah ke NasDem,” ujarnya.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan mendapat ganti rugi total sebesar R44,5 miliar dalam kasus korupsi yang diajukan Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.

Pungli dilakukan bersama-sama oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta yang juga menjabat sebagai Ketua. Terdakwa.

Keduanya membantu mengumpulkan uang dari pejabat Eselon I dan jajarannya serta untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Ayat 1 (1) Pasal 55 KUHP jo. Ayat 1 Pasal 64 KUHP. (antara / jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Baca selengkapnya… Sahroni bereaksi terhadap tindakan Bupati Halmahera Utara yang mengusir pengunjuk rasa dengan pisau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *