saranginews.com – MANOKWARI – Polisi di Manokwari, Negara Bagian Papua Barat telah menangkap seorang SM yang menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Yahya Sayori, seorang pegawai negeri sipil (ASN) Pemerintah Kabupaten Dataran Tinggi Arfak.
“SM Yahya adalah pelaku utama yang menyusun rencana pembunuhan Sayori,” kata Wakil Kapolres Manokwari Agustina Sineri saat jumpa pers di Mapolres Manokwari, Rabu (5/6) untuk mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: Anggota DPR Dipanggil Polisi: Kegagalan Demokrasi Jika Kritik Dikriminalisasi
Menurut Sineri, SM adalah penyelenggara rencana pembunuhan tersebut dan berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pelakunya. Reskrim Polsek SM Manokwari ditangkap tim Tekab di Desa Ukemboisi, Kecamatan Tanah Rubuh (29/5) sekitar pukul 12.00 siang.
Dia menjelaskan, penangkapan S.M. Demikian perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik polisi terhadap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan yakni YU, SU, MT, SS, dan NI.
BACA JUGA: Peggy Setiawan Didakwa Melakukan Pembunuhan, Terancam Dibunuh
Berdasarkan pengakuan SM, pembunuhan tersebut berlatar belakang balas dendam karena korban Yahya Sayori tidak memahami janji pemberian berupa babi dan kain oriental yang sebelumnya dijanjikan. Motifnya balas dendam sehingga SM berani membayar beberapa penjahat untuk membunuh korbannya, kata Sineri.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Ajun Komisaris Polisi Raja Putra Napitupulu menambahkan, setelah berhasil menangkap enam tersangka pembunuhan, termasuk aktor intelektual tersebut, petugas akan terus mencari empat orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. .
BACA JUGA: Polisi Masih Mencari Pelaku Pembunuhan Remaja di Kudus
Raja Putra mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi dua dari empat pelaku yang masih dicari. SM yang mendalangi pembunuhan korban, Yahya Sayori, juga merupakan Ketua ASN dan LMA Pegunungan Arfak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, kata Napitupulu.
Tersangka Y.U. berperan dalam memukul kepala korban dengan balok.
Tugas SU adalah memegangi kaki korban.
Sedangkan MT berperan memukul kaki korban dengan tongkat.
SS kemudian ikut menginjak kaki korban, dan NI ikut memukul Yahya Sayori.
Kelima pelaku mengaku disuruh SM untuk menghabisi nyawa korban dengan imbalan bayaran berbeda yakni Rp3 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta, sesuai tugasnya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan ASN terungkap saat polisi setempat mengusut penemuan jenazah Yahya Sayori pada 23 April 2024 di Taman Wisata Gunung Meja di Manokwari.
Sehari lalu, korban dikabarkan hilang saat berburu bersama 16 orang lainnya.
Keluarga korban curiga ada yang tidak beres dalam kejadian tersebut sehingga mengajukan permohonan ke polisi untuk melakukan otopsi terhadap jenazah Yahya Sayori. (antara/jpnn)