PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Bagi-Bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan

saranginews.com, YOGYAKARTA – Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Yogyakarta mengkritik pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi keagamaan (ormas).

Syarat tersebut ditentukan oleh Undang-Undang (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penggalian dan Penambangan Batubara.

Baca Juga: PBNU Pertimbangkan Langkah Berani Jokowi Berikan Izin Pertambangan ke Perusahaan

PMKRI sendiri telah masuk dalam daftar organisasi keagamaan yang mendapat IUPK.

Ketua PMKRI Cabang Yogyakarta Egidius Ronikung menilai pemberian izin pertambangan kepada organisasi perempuan tidak beralasan.

Baca Juga: Penyidik ​​Jampidsus 300 T Serahkan Kasus Korupsi ke Jaksa

“Bukti ketidakadilannya adalah pemberian izin pertambangan khusus (WIUPK) yang tidak mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Roni, Rabu (5/6).

Menurut dia, pengelolaan sumber daya pertambangan sebaiknya diserahkan kepada pengusaha Mineral dan masyarakat sekitar.

Baca selengkapnya: Pengakuan Seorang Ibu Muda yang Menganiaya Anaknya yang Lahir di Tangsel

Ia menilai, pengelolaan sumber daya mineral selama ini didominasi oleh pihak asing dan perusahaan besar.

“Kami meminta Presiden Jokowi membatalkan PP 25/2024. Penyebabnya karena banyak pasal yang bertentangan dengan UU 3/2020 tentang pertambangan dan sumber daya mineral,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah terang-terangan melanggar UU Minerba karena telah mengeluarkan Surat Perintah kepada organisasi keagamaan.

Pemerintah Laos khawatir perintah ini akan menimbulkan banyak dampak negatif, seperti masalah teknis pertambangan, bahaya lingkungan, dan konflik kepentingan. (mcr25/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *