Penjual Konten Pornografi Via Aplikasi Telegram di Dumai Ditangkap, Begini Modusnya

saranginews.com, DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Riau, berhasil menangkap seorang penjual konten pornografi berinisial JP alias Jack, 22.

Kapolsek Dumais AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, tim Satreskrim menangkap Jack setelah mendapat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Pemeran wanita dalam video porno kebaya merah itu ternyata pasien rumah sakit jiwa

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin AKP Primadona langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JP di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota.

Penangkapan JP dilakukan setelah Satreskrim Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas penjualan konten pornografi, kata Dhovan saat memberikan paparan di Polres Dumai, Rabu (5/6).

BACA JUGA: Kebaya Merah Bukan Video Porno Pertama Buatan ACS dan AH, Ada Puluhan!

Dari tangan Jack, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 buah ponsel berisi video porno, 1 buah kartu ATM, 2 buah kartu memori, 1 buah sepeda motor, dan beberapa akun Telegram.

Kasatreskrim Polres Dumai AKP Primadona menjelaskan, usai diperiksa, Jack mengaku menjalankan bisnis ilegalnya selama setahun.

BACA JUGA: Pembuat film pendek porno SARA ditangkap polisi

“Dia menjual video porno dengan harga berbeda-beda, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 175.000, melalui 3 akun Telegram yang dikelolanya,” jelas Primadona.

Cara yang dilakukan Jack adalah dengan mengumpulkan video-video porno yang diunduh dari website tertentu dan kemudian menjualnya melalui grup Telegram.

“Jadi pelaku ini membuat grup Telegram, siapa pun yang ingin melihat video tersebut harus menjadi anggota grup tersebut. Untuk itu, anggota harus membayar sejumlah uang sesuai tarif yang ditetapkan pelaku,” kata beberapa primadona. .

Lebih lanjut, alumnus Akpol 2012 itu mengatakan JP menggunakan uang hasil penjualan konten pornografi untuk membeli sepeda motor dan membiayai biaya hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, JP dituntut berdasarkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 29 juncto § 4 ayat 1, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara, ujarnya. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *