Pengakuan Ibu Muda Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Astaga

saranginews.com, JAKARTA – Kasus seorang ibu muda asal Tangsel yang menganiaya anak kandungnya yang viral di media sosial memang meresahkan.

Petugas Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, ibu muda yang melakukan perbuatan asusila kepada putra kandungnya adalah R (22).

BACA JUGA: Kemunculan Pria yang Mencaci dan Hampir Mencaci Santriwati di Inhil

Menurut Kombes Ade, awalnya R diajak seseorang melalui jejaring sosial Facebook untuk melakukan adegan hot bersama suaminya.

Awalnya pemilik akun Icha Shakila meminta tersangka R untuk merekam hubungan seksual dengan suaminya, namun ditolak karena tidak ada di rumah, kata Ade Ary mengutip hasil pemeriksaan R di Jakarta, Senin (3/6). . ).

BACA JUGA: Saksi Sidang Korupsi, Pakar Sebut Kemiringan Jembatan MBZ Tak Biasa

Setelah mengetahui R tidak ada di rumah bersama suaminya, pemilik akun jejaring sosial Facebook bernama Icha Shakila meminta ibu muda itu melakukan adegan asusila bersama putranya.

“Saya hanya tinggal bersama anak-anak saya ya, saya hanya tinggal bersama anak-anak saya,” kata Ade menirukan pengakuan tersangka kasus pencabulan itu.

BACA JUGA: Uang Bulanan Istri SYL dari Kementerian Terungkap di Pengadilan, Jangan Kaget

Tersangka R disebut menolak melakukan perbuatan asusila itu bersama putranya, namun diancam.

Sebab berdasarkan keterangan tersangka merasa terancam, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan berbuat jahat yang kemudian direkam dan viral, kata Ade.

Meski demikian, penyidik ​​masih mendalami pengakuan R karena tidak hanya berdasarkan informasi sepihak dari tersangka.

“Akun Facebook miliknya (Icha Shakila) yang menurut tersangka memerintahkan, menuntut atau mengancam, masih dalam penyelidikan, mohon bersabar, penyidik ​​masih bekerja,” kata Kompol Ade.

Reserse Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka pelaku perekaman dan penyebaran video asusila yang menampilkan anak kandungnya.

Peristiwa itu direkam tersangka di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Provinsi Banten.

Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.

Selanjutnya, pemilik akun Facebook Icha Shakila meyakinkan tersangka untuk mengirimkan foto bugil dengan janji akan mengirimkan uang.

“Karena keperluan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto bugilnya,” ujarnya.

Selanjutnya pada 30 Juli 2023, usai mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R diminta membuat video dengan gaya dan setting pemilik akun Icha Shakila (ant/jpnn) Dari jangan sampai ketinggalan. terakhir. Video:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *