saranginews.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan lahan seluas 26,8 hektare di Desa Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara simbolis menyerahkan hibah tanah tersebut kepada Jaksa Agung Jawa Tengah I Mede Surnawan di Aula Astina UTC Semarang, Rabu (05/06/2024).
Baca juga: Saskia Adja Maka Ungkap Kondisi Anaknya yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit
Nana mengatakan, hibah tersebut menunjukkan kerja sama yang erat antara Pemprov Jateng dan Kejaksaan Jateng.
Menurutnya, kunci terciptanya tata kelola yang baik adalah sinergi sehingga bisa lebih melayani masyarakat.
Baca Juga: Nana Sudjana Lantik Anak Buahnya Jadi Pj Bupati Banjarnegara dan Sampaikan Pesan Penting
Rencananya tanah wakaf akan digunakan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Jawa Tengah.
Nana berharap dengan tersedianya fasilitas tersebut dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Pesan Nana Sudjana Soal Penunjukan Masrofi Jadi Pj Bupati Banjarnegara: Harus Lebih Inovatif
Selain itu juga akan digunakan untuk pendirian RS Kepresidenan Jateng.
Rumah sakit tersebut akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi pecandu narkoba di Jawa Tengah.
Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, kata Nana.
Nana menambahkan, pemanfaatan lahan diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan dengan menyediakan lahan hijau dan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Agung Jawa Tengah I Mede Surnawan mengucapkan terima kasih atas bantuan hibah yang diberikan Pemprov Jateng.
“Saya berharap dengan bantuan dana hibah ini dalam waktu dekat bisa dibangun kawasan (bangunan) yang tidak biasa agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan kita semua,” kata Nana.