Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Kejagung Tangani Perkara

saranginews.com – JAKARTA – Pakar hukum Universitas Trisakti Prof Trubus Rahadiansyah mengkritik kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara, khususnya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia menilai kewenangan penanganan perkara sejak awal yakni penyidikan hingga penuntutan membuat kejaksaan terkesan seperti lembaga super.

BACA JUGA: Pakar hukum tegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara pajak

“Kejaksaan Agung sudah menjadi lembaga super otoritas,” kata Prof Trubus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/6).

Trubus menilai dengan kuasa tersebut, Jaksa Agung memberikan kesan dirinya ingin tampil hebat.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan Hukum AP dalam Kasus Arion Indonesia

“Jadi saya lihat kewenangan Jaksa Agung banyak dilampaui, akhirnya ego sektoral, kayak ahli hukum lho,” ujarnya.

Trubus menilai hal itu memberi kesan dirinya memonopoli seluruh proses hukum dari awal hingga akhir.

BACA JUGA: Jangan Lupa, Lelang Bukan Tanggung Jawab Kejaksaan, Tapi Kementerian Keuangan

“Sebenarnya tingkat penyidikan harusnya di tangan polisi, penindasnya harus dia (Kejagung). Jadi, bagikan porsinya. Tapi, tidak begitu, dia ambil semuanya, apalagi kasus besar, apalagi kasus besar. korupsi,” ujarnya.

Trubus menilai ke depan harus ada pengaturan yang jelas dan tegas mengenai peran masing-masing aparat hukum.

Hal ini penting agar mekanisme pengendalian dapat bekerja secara maksimal, maksimal dan sebagaimana mestinya.

“Karena Anda tidak bisa mengadakan pertunjukan satu orang, harus ada aturan yang mengatur setiap bagiannya. Ke depan, kita perlu membangun sinergi bersama dalam penegakan hukum juga, agar ada saling check, check and balances.”Jadi tidak ada yang merasa hebat sendirian,” kata Trubus. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Universitas Trisakti terbakar akibat korsleting di bus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *