Menkopolhukam Sebut KPU Punya Kuasa Jalankan Putusan MA

saranginews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Manco Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang penuh melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan usia daerah. Kandidat utama.

“Putusan MA menunggu pelaksanaannya di KPU, jadi pelaksanaannya diserahkan kepada KPU. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” kata Hadi saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Baca juga: Ketua KPU Mukomuko Mundur, Ini Alasannya

Hadi enggan berkomentar lebih jauh mengenai banyaknya pro dan kontra yang muncul di masyarakat atas keputusan tersebut.

Ia juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai upaya KPU menindaklanjuti keputusan MA pada Pilkada 2024.

Baca juga: KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Independen

Sebelumnya, dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat. 1 huruf D Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. /atau Walikota dan Wakil Walikota menentang ketentuan hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Mahkamah Agung juga memutuskan pasal peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali “…usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun 25 (dua puluh lima). Saat ini telah terpilih pasangan calon bupati atau calon walikota dan wakil walikota.”

Baca Juga: Ini Kata KPU Soal Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Kedah

Di akhir putusan, MA juga memerintahkan KPU RI mencabut PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan tersebut mendapat reaksi keras dari beberapa pihak karena dituduh memfasilitasi eksekusi pemerintah terhadap Kesang Pangrep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra bungsu Presiden Indonesia Joko Widodo. Untuk pemilihan kepala daerah.

Namun pertanyaan yang beredar tersebut segera ditepis Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman.

“Putusan MA tersebut tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang membawa perkara tersebut ke MA adalah Partai Garuda dan tidak ada komunikasi dengan PSI terkait permasalahan tersebut,” kata Andy dalam video yang diunggahnya. Akun Instagram @andy_budiman, Jumat (31/5).

Menurut dia, PSI sejak awal tidak pernah berencana mengajukan perkara ke Mahkamah Agung. Mereka juga menilai Partai Garuda tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan perkara tersebut.

Meski demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat menghormati keputusan MA yang diyakini didasarkan pada berbagai pertimbangan.

“Kami berharap semua pihak bisa bertindak proporsional menyikapi permasalahan ini. Silakan tanyakan kepada MA apa alasan dibalik keputusan tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh masyarakat bertanya langsung kepada Partai Garuda yang selalu menjadi litigator dalam putusan MA. (Antara/JPNN)

Baca Artikel Lainnya… KPU DKI Buka Pendaftaran PPS Pilgub, Dibutuhkan 801 Orang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *