KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus DJKA, Apa Termasuk MLN?

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus suap perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Apakah termasuk saksi yang diperiksa KPK, termasuk Ketua DPD Partai Demokrat Sumut M. Lokota Nasutiona atau MLN?

BACA JUGA: Profesor Soroti Wawancara Saksi Kasus ĐKA Lokot Nasution KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mau membeberkan identitas 13 tersangka baru tersebut.

Nanti nama-nama itu akan kami keluarkan setelah melalui proses penyidikan, pengumpulan barang bukti dan lain-lain. Apabila kebutuhan itu sudah lengkap, pasti kami akan keluarkan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baik perorangan maupun perusahaan, kata Ali Fikri di Jakarta. , pada Rabu (5 Juni 2024).

BACA JUGA: DPR meminta KPK mengusut semua pihak yang terlibat kasus korupsi Kementerian Perhubungan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari sepuluh tersangka berasal dari Pejabat Negara Kementerian Perhubungan (ASN), dua perusahaan, dan satu perorangan swasta, kata Ali Fikri sebelumnya.

Dia mengatakan, penyidik ​​masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkaranya agar bisa dibawa ke pengadilan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Kementerian Perhubungan, KPK Panggil Ketua DPD Demokrat Lokota Sumut dan PT VIKA.

“Jika proses penyidikan, pengumpulan barang bukti, dan lain-lain selesai, pasti kami akan merilis nama-nama orang atau perusahaan yang dicurigai,” jelas Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Partai Demokrat Sumut M. Lokot Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan di DJKA Kementerian Perhubungan. KPK melakukan pemeriksaan pada Selasa (27 Februari 2024).

Usai diperiksa selama 11 jam, Lokot yang juga calon anggota DPR RI daerah pemilihan Sumut I pada Pemilu 2024 itu berlari ke jalan raya untuk menghindari kejaran wartawan KPK Merah Putih. Gedung, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr Mudzakkir SH MH menyoroti pemeriksaan saksi kasus DJKA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satu peristiwa penting adalah pemeriksaan saksi M Lokot Nasution. Alasannya, tidak ada kelanjutan penelitian tersebut.

Mudzakkir berpendapat bahwa pada prinsipnya, untuk mengikuti asas kepastian hukum yang adil dan untuk menemukan kebenaran materil atau kebenaran hakiki, maka semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan dimintai keterangan.

“Dan apabila cukup bukti maka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mujakir dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya pada 11 April 2023, penyidik ​​KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I DJKA Wilayah Jawa Tengah Kementerian Perhubungan.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditangkap terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalur kereta api Jawa, Sumatera, dan Sulawesi pada tahun anggaran 2021-2022.

Besaran suap yang diterima para tersangka sekitar 5-10 persen dari nilai proyek yang diperkirakan sekitar Rp14,5 miliar.

Usai sidang maraton di Pengadilan Tipikor Semarang (Tipikor) Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.

Kini KPK telah menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus tersebut. Sayangnya nama mereka tidak disebutkan (rai/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *