saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga merupakan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 60 miliar.
Penyitaan dilakukan di beberapa operasi, antara lain rumah pengusaha Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk Blok J-XII/2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Presiden Dewas Trust: Pemimpin PKC dibebaskan dari penyelidikan pelanggaran etika
“Akhirnya kami sampaikan sekitar Rp 60 miliar dari uang dan harta benda, rumah dan mobil, dll. Tentu akan terus bertambah,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/6) di Gedung KPK. Jakarta.
Ali menjelaskan, 60 miliar itu melibatkan Rp. Mulai dari Bandung hingga Makassar.
BACA JUGA: KPK Minta Dirjen dan Direktur Humas Hutam Karya mengusut korupsi di jalan tol.
Perabotan rumah ini dan mobil terakhir diambil dari Sulawesi Selatan kemarin, kata Ali.
Ali mengatakan, KPK akan membawa kasus pencucian uang SYL ke pengadilan setelah penyidikan selesai.
BACA JUGA: KPK Temukan 7 Tempat Terkait Korupsi di PGN
Juru bicara yang berpengalaman di bidang penuntutan itu menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan bukti penerimaan uang gratis dan penggelapan dana SYL dalam persidangan baru.
Pasalnya, mantan Gubernur Sulsel itu kini diadili karena menipu pejabat Kementerian Pertanian sebesar Rp 44,5 miliar.
Nanti akan dimulai sidang baru dengan perkara pembangunan lagi, karena ini gedung tersendiri senilai Rp 44,5 miliar, dugaan penjarahan pejabat di Kementerian Pertanian. Tapi hampir Rp 60 miliar itu gedung lain terkait dugaan kepuasan dan TPPU,” tutupnya.(tan/jpnn) Ayo tonton video ini!
BACA CERITA SELENGKAPNYA… Profesor membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi mendengarkan saksi kasus Nasution DJKA Lokota